TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadwal Lengkap Pendaftaran PPDB 2022 TK, SD, SMP di Semarang, Cek!

Proses prapendaftaran hingga daftar ulang secara online

(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Semarang, IDN Times - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2022/2023 di Kota Semarang akan kembali dibuka. Untuk tahun ajaran tersebut, proses prapendaftaran hingga daftar ulang masih dilakukan secara online atau daring. 

Baca Juga: PTM di Semarang Kembali Dibuka Senin  Meski Kasus COVID-19 Tinggi

1. Seleksi tetap menggunakan sistem zonasi

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Melansir laman ppd.semarangkota.go.id, penyelenggaraan PPDB untuk tahun ajaran 2022/2023 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang masih memakai sistem zonasi.

Sistem zonasi tersebut bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan keluarga, menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bermutu bagi siswa. 

Melalui sistem zonasi itu, pihak penyelenggara mengekalim bisa menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri dan membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Selain itu juga mendorong kredibilitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen serta memberikan bantuan atau afirmasi yang lebih tepat sasaran baik sarana maupun prasarana.

2. Menggunakan Perwal Nomor 21 tahun 2021

Ilustrasi pendaftaran PPDB.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menyampaikan, dalam rangka mendukung pelaksanaan PPDB di Kota Semarang diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP atau bentuk lain yg sederajat di Kota Semarang. 

‘’Selain itu, juga didukung aturan lain tentang PPDB yang disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai unsur yang peduli terhadap pendidikan di Kota Semarang, antara lain Komisi D DPRD Kota Semarang, Ombudsman Republik Indonesia, Perguruan Tinggi, Dewan Pendidikan Kota Semarang, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Organisasi Profesi dan BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Sekolah) Kota Semarang,’’ katanya, Kamis (2/6/2022).

3. Seleksi dilakukan secara daring

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di era adaptasi kebiasaan baru, PPDB tahun ajaran 2022/2023 masih dilaksanakan secara daring. Warga Semarang tidak perlu datang untuk mendaftar ke sekolah karena proses prapendaftaran sampai dengan daftar ulang dapat dilakukan dari rumah. 

‘’Warga masyarakat juga tidak perlu melakukan cabut berkas karena pendaftar SD diberi kesempatan untuk memilih tiga sekolah, sedangkan pendaftar SMP diberi kesempatan untuk memilih empat sekolah. Semua data calon peserta didik sudah masuk dalam Database PPDB, antara lain data sanding kependudukan dari Dispendukcapil, data rapor diambil dari e-rapor, data prestasi kejuaraan diambil dari aplikasi SangJuara, data lingkungan merupakan usulan dari sekolah diketahui oleh lurah, data siswa miskin dari DTKS Dinas Sosial. Dengan demikian pada saat mendaftar, pendaftar cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir,’’ tandasnya. 

Baca Juga: 780 Laptop Sitaan Bakal Dipakai Sekolah di Semarang Belajar Online

Berita Terkini Lainnya