Kondangan Pernikahan di Semarang Bakal Pakai Sistem Shift
Digelar sesuai prosedur pernikahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Setelah mengizinkan kegiatan di tempat ibadah, Pemerintah Kota Semarang kembali memperbolehkan penyelenggaraan pernikahan di ibu kota Jawa Tengah.
Dengan syarat harus memenuhi prosedur standar kesehatan COVID-19, salah satu yang digagas adalah pembatasan jumlah tamu undangan atau menerapkan sistem shift.
Baca Juga: Ini Syarat Gelar Akad Nikah di Rumah Ibadah Saat Pandemik COVID-19
1. Pandemik COVID-19 berdampak pada penyelenggara pernikahan di Semarang
Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat menerima perwakilan Gabungan Penyelenggara Pernikahan Semarang (GPPS) di Balai Kota Semarang, Jumat (5/6).
Dalam pertemuan tersebut GPPS yang terdiri atas para penyedia jasa hotel, venue, katering, dekorasi, entertainment, MC, sanggar rias, kartu undangan, souvenir serta wedding organizer (WO) di Kota Semarang itu bermaksud memberikan rekomendasi penyelenggaraan pernikahan saat new normal kepada pemerintah.
Sebab, saat pandemik virus corona selama ini bisnis mereka terkena dampak, karena kegiatan yang mengundang kerumunan seperti pernikahan dilarang.
Baca Juga: Gak Siri Lagi, 10 Momen Zaskia Gotik dan Sirajuddin Resmi Nikah Negara