Langgar Aturan PPKM, Tempat Usaha dan PKL di Semarang Ditutup Paksa
Ada 8 tempat usaha dan 21 PKL melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Belum ada sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang sudah ada sejumlah tempat usaha dan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. Mereka nekat membuka usahanya melewati jam operasional yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga: PPKM di Semarang, 9 Jalan Utama Ditutup, Pesta Pernikahan Dilarang
1. Dalam semalam ada 5 tempat usaha dan 16 PKL langgar aturan PPKM
Dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, Rabu (13/1/2020) malam, ada lima tempat usaha rumah makan dan kafe yang terpaksa disegel di antaranya tempat makan di kawasan Ngaliyan. Kemudian, di Jalan Pamularsih dan kafe di Jalan Basudewo.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya menindak tegas karena pada pukul 22.00 WIB tempat usaha tersebut masih buka. Padahal, dalam aturannya jam operasional tempat usaha hanya sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Konsumsi BBM di Jateng Langsung Turun 3 Persen Saat PPKM