Langgar Aturan PPKM, Tempat Usaha dan PKL di Semarang Ditutup Paksa 

Ada 8 tempat usaha dan 21 PKL melanggar

Semarang, IDN Times - Belum ada sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang sudah ada sejumlah tempat usaha dan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. Mereka nekat membuka usahanya melewati jam operasional yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Semarang. 

1. Dalam semalam ada 5 tempat usaha dan 16 PKL langgar aturan PPKM

Langgar Aturan PPKM, Tempat Usaha dan PKL di Semarang Ditutup Paksa Satpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha yang melanggar aturan PPKM. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

Dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, Rabu (13/1/2020) malam, ada lima tempat usaha rumah makan dan kafe yang terpaksa disegel di antaranya tempat makan di kawasan Ngaliyan. Kemudian, di Jalan Pamularsih dan kafe di Jalan Basudewo.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya menindak tegas karena pada pukul 22.00 WIB tempat usaha tersebut masih buka. Padahal, dalam aturannya jam operasional tempat usaha hanya sampai 21.00 WIB.

Baca Juga: PPKM di Semarang, 9 Jalan Utama Ditutup, Pesta Pernikahan Dilarang

2. Terjaring 87 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar

Langgar Aturan PPKM, Tempat Usaha dan PKL di Semarang Ditutup Paksa Infografik Cara Menggunakan Masker yang Baik. IDN Times/Sukma Shakti

‘’Dalam operasi yustisi itu kami juga menindak tegas 16 PKL yang melanggar aturan PPKM, yakni dengan mengamankan barang dagangan mereka agar ada efek jera,’’ ungkapnya saat dihubungi, Kamis (14/1/2020). 

Beberapa hari sebelumnya Satpol PP juga telah menggelar operasi yustisi dan total ada tiga tempat usaha atau toko dan 15 PKL yang ditutup paksa, karena melanggar aturan PPKM. Sementara, ada 87 warga yang dihukum push up karena tidak mengenakan masker.

3. Operasi yustisi akan terus dilakukan selama PPKM

Langgar Aturan PPKM, Tempat Usaha dan PKL di Semarang Ditutup Paksa Satpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha yang melanggar aturan PPKM. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

‘’Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk taat dengan aturan. Sebab, saat ini sebaran COVID-19 khususnya di Kota Semarang masih tinggi. Maka, mari kita sama-sama ikuti aturan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tegasnya. 

Sementara selama PPKM hingga 25 Januari 2021, Satpol PP akan terus melakukan operasi yustisi. ‘’Kami berharap dalam waktu 14 hari ke depan kasus COVID-19 di Jateng, terutama Kota Semarang menurun,’’ tandasnya.

Baca Juga: Konsumsi BBM di Jateng Langsung Turun 3 Persen Saat PPKM 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya