Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyelesaian Perseteruan Kades dan Perangkat Klapagading Kulon Tunggu Putusan Hukum

idntimes.com
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono sebut konflik perang dingin di pemdes klapagading kulon, Wangon belum bisa putuskan kebijakan sebelum kasusnya inkrah, Jumat (19/12/2025).(IDN Times/Cokie y)
Intinya sih...
  • Administrasi desa terhambat, Bansos Rp900Juta melayang
  • Warga menjerit, santunan Kematian saja gagal diberikan
  • Bupati Banyumas pun masih menunggu proses hukum saja
  • Administrasi desa terhambat, Bansos Rp900Juta melayang
  • Warga menjerit, santunan Kematian saja gagal diberikan
  • Bupati Banyumas pun masih menunggu proses hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini menjadi korban bisu dari "perang dingin" yang tak berkesudahan di pucuk pemerintahan desa mereka sendiri.

Konflik berkepanjangan antara Kepala Desa dan sembilan perangkat desa telah berlangsung hampir dua tahun, menghasilkan satu dampak krusial seperti lemahnya pelayanan publik dan terampasnya hak-hak kesejahteraan ribuan warga.

1. . Administrasi desa terhambat, Bansos Rp900Juta melayang

idntimes.com
Momen kades Klapagading Kulon, Karsono sebut akibat konflik dengan perangkatnya akui peluang bantuan pun terlewatkan.(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dampak paling menyakitkan dirasakan oleh kelompok rentan di desa. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengakui bahwa akibat polemik yang memanas sejak 2023, data penerima bantuan sosial (bansos) tidak diverifikasi dan tidak diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial.

"Data sudah ada, tapi tidak ditindaklanjuti,"ujar Karsono saat Road Show Klinik Hukum di Klapagading Kulon, Sabtu pekan lalu (13/12/2025)

Konsekuensinya fatal, diperkirakan 1.000 warga kehilangan hak bansos senilai Rp900 ribu per orang selama dua tahun. Total kerugian potensi kesejahteraan masyarakat desa mencapai angka fantastis. Peluang bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat otomatis hilang.

Karsono menyoroti mandeknya perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, dan bantuan Program Stimulan Perumahan Swadaya (PSU) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT/RW juga gagal diproses.

"Pelayanan jelas terganggu, RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), MusrenbangDes, dan APBDes belum dilaksanakan, disiplin kerja perangkat menurun, dan ini merugikan masyarakat,"tegasnya.

2. Warga menjerit, santunan Kematian saja gagal diberikan

idntimes.com
Salah satu warga desa Klapagading Kulon, Wangon, Achmad Munadi yang terkena imbas konflik internal pemdesnya.(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kekecewaan mendalam diungkapkan warga. Ahmad Munadi, salah seorang warga menilai konflik internal elite desa telah mengorbankan hajat hidup orang banyak yang menurutnya betapa urusan yang semestinya menjadi hak dasar pun terhambat oleh kepentingan pribadi.

"Pembangunan tidak jalan, insentif tidak cair, bahkan santunan kematian juga gagal diberikan,"kata Munaidi.

Konflik yang seharusnya diselesaikan di meja musyawarah, kini berubah menjadi tembok tebal yang memblokade akses warga kepada hak-hak mereka. Di tengah kondisi ini, jabatan Carik Klapagading Kulon, Edi, yang menjadi salah satu pihak perangkat desa, pun hanya bisa menyerahkan sepenuhnya proses hukum.

3. Bupati Banyumas pun masih menunggu proses hukum

idntimes.com
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono sebut prihatin atas konflik internal di pemdes klapagading kulon Wangon hingga hanya pasrah pada proses hukum, Jumat (19/20/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengaku belum bisa mengambil tindakan tegas karena persoalan ini telah masuk ke ranah hukum.

Ditemui di Pendopo Supanji, Jumat (19/12/2025), Sadewo mengatakan kasus konflik di Klapagading Kulon saat ini masih ditangani kepolisian dan inspektorat.

"Kami belum bisa bertindak karena ini sudah masuk ranah hukum, baik di kepolisian maupun inspektorat,"ujar Sadewo.

Ia menegaskan, pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian, kepada pihak mana pun sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Saya belum bisa memutuskan untuk memberi hukuman atau pemecatan karena belum inkrah,"tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Diterjang Banjir, Petugas Selamatkan Pengunjung di Guci Tegal

20 Des 2025, 22:39 WIBNews