98 Ribu Peserta PBI JK Nonaktif di Semarang Urus Reaktivasi

- Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat 98 ribu peserta PBI Jaminan Kesehatan nonaktif sedang menjalani proses pendataan dan verifikasi untuk reaktivasi kepesertaan.
- Hingga akhir Februari 2026, Dinkes telah menerbitkan 78.724 surat rekomendasi sebagai syarat reaktivasi sebelum data dipadankan oleh Dinsos dengan NIK dan KK.
- Sebanyak 6.800 peserta nonaktif sementara dimasukkan ke skema Universal Health Coverage (UHC) agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang dibiayai APBD Kota Semarang.
Semarang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang mencatat 98 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang berstatus nonaktif tengah melakukan tahap pendataan serta verifikasi.
1. Dinkes terbitkan 78.724 surat rekomendasi

Kepala Dinkes Kota Semarang, M Abdul Hakam menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari puskesmas terkait warga yang melakukan reaktivasi.
“Selanjutnya, kami kini telah menerbitkan 78.724 surat rekomendasi untuk tahap reaktivasi,” ungkapnya, Jumat (27/2/2026).
Surat rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses pengajuan reaktivasi. Setelah rekomendasi diterbitkan, Dinsos melakukan pemadanan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebelum diusulkan ke pemerintah pusat.
2. Warga masih bisa berobat

“Sebagian data tersebut sudah diunggah, sementara sisanya masih dalam proses kelengkapan administrasi,” tutur Hakam.
Menurut dia, proses verifikasi akan terkendala apabila data warga tidak tercatat dalam sistem informasi manajemen puskesmas (SIMPUS).
Namun secara umum, warga masih bisa melakukan klaim saat berobat karena puskesmas memiliki data rekam layanan masyarakat.
3. 6.800 peserta nonaktif PBI JK masuk skema UHC

Sementara, kata Hakam, untuk warga dengan kebutuhan layanan mendesak, sementara waktu dapat memanfaatkan skema Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai APBD Kota Semarang.
‘’Sudah ada sekitar 6.800 peserta yang dinonaktifkan pada Januari telah dimasukkan ke skema UHC agar tetap memperoleh layanan kesehatan,’’ tandasnya.

















