Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemerkosa Santriwati Pati Ditangkap, Taj Yasin Pastikan Jaminan Korban

Pemerkosa Santriwati Pati Ditangkap, Taj Yasin Pastikan Jaminan Korban
kekerasan seksual (freepik.com)
Intinya Sih
  • Tersangka AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, ditangkap setelah buron atas dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati sejak 2020 hingga 2024.
  • Wakil Gubernur Taj Yasin mengapresiasi keberanian korban dan masyarakat serta menegaskan pendampingan hukum melalui program Kecamatan Berdaya yang melibatkan berbagai organisasi keagamaan.
  • Pemerintah Jawa Tengah menjamin pendidikan gratis dan pemulihan bagi korban, sekaligus memperkuat pencegahan kekerasan lewat audit rutin, edukasi pesantren, dan regulasi perlindungan keluarga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan. Hal itu menyusul ditangkapnya dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (7/5/2026).

1. Akhir pelarian tersangka Tlogowungu

Perlu diketahui, dugaan tindakan asusila terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Pendiri sekaligus pengasuh pesantren berinisial AS diduga melakukan tindakan bejat tersebut secara berturut-turut sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati yang mayoritas masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kasus itu sebenarnya sudah mencuat dan dilaporkan ke kepolisian pada Juli 2024. Namun, proses hukum sempat berhenti akibat adanya tekanan dari pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Pada April hingga Mei 2026, kasus kembali menguap. Polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Tersangka AS sendiri sempat melarikan diri dan mangkir dari panggilan polisi, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Resmob Polda Jawa Tengah di Wonogiri, Senin (7/5/2026).

2. Kolaborasi pendampingan hukum

Taj Yasin mengapresiasi keberanian masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi kemasyarakatan yang mendorong para korban berani bersuara (speak up). Ia juga mengapresiasi kerja polisi yang berhasil menangkap pelaku AS.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, imbuhnya, memberikan pendampingan hukum bagi warga rentan, termasuk anak-anak, santri, dan perempuan, melalui program Kecamatan Berdaya.

"Langkah itu melibatkan pelatihan paralegal di 35 kabupaten dan kota yang menggandeng unsur Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Fatayat, Muslimat, dan Aisyiyah," ujarnya.

3. Jaminan pendidikan dan pemulihan korban

Selain memastikan penegakan hukum berjalan adil, Taj Yasin ikut memfokuskan untuk menjamin masa depan para korban. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak diminta untuk saling berkoordinasi untuk memastikan korban tetap memiliki keberanian melanjutkan untuk belajar bersekolah.

"Pemerintah berkomitmen memberikan fasilitas biaya pendidikan secara gratis bagi korban yatim piatu atau dari keluarga tidak mampu," ujarnya.

4. Pencegahan rutin dan penguatan regulasi

Taj Yasin menyoroti, kekerasan yang terjadi di Pati bisa terjadi di berbagai lembaga pendidikan secara luas. Oleh sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) melalui program Tilik Pesantren untuk memberikan edukasi antikekerasan kepada para pengasuh pondok.

Penyisiran pondok pesantren di wilayah Banjarnegara dan Jawa Tengah bagian barat juga diagendakan melalui RMI Putri pada tanggal 10 Mei 2026. Di sisi lain, audit penanggulangan kekerasan rutin berjalan bersama UNICEF dan kelompok Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

"Menurut temuan di lapangan, oknum pelaku sering memanfaatkan masyarakat tidak mampu dan anak yatim dengan menakut-nakuti bahwa posisi mereka akan dicabut hak bantuannya jika tidak patuh," imbuhnya.

Untuk mengatasi akar masalah itu, pemerintah memperkuat pengawasan struktural melalui Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga yang secara spesifik melindungi warga dari ancaman perceraian maupun kekerasan di lingkungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More