Ijazah Jokowi Digugat Lagi, Sidang Perdana Digelar di PN Solo

- Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo digelar di PN Surakarta, dipimpin hakim Bayu Soho Rahardjo, berlangsung singkat sekitar 20 menit dan ditunda dua pekan ke depan.
- Penggugat Sigit Pratomo mengakui keaslian ijazah Jokowi namun menyoroti ketidakhadiran presiden dalam berbagai sidang serta menilai hal itu sebagai dugaan perbuatan melawan hukum.
- Gugatan turut melibatkan Polda Metro Jaya dan UGM karena ijazah Jokowi disita polisi, sementara kuasa hukum Jokowi menyebut kliennya merespons santai tanpa merasa diserang secara pribadi.
Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali menggelar sidang terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo. Gugatan kali ini diajukan oleh seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo, yang berprofesi sebagai advokat dan kurator. Sidang perdana yang digelar di PN Surakarta pada Selasa (5/5/2026) berlangsung singkat dengan agenda pemanggilan para pihak.
1. Sidang Perdana Digelar Singkat, Ditunda Dua Pekan.

Sidang dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt digelar di Ruang Subekti sekitar pukul 11.25 WIB. Majelis hakim yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo, bersama hakim anggota Dian Ardianto dan Ledis Meriana Bakara, membuka sidang dengan agenda awal berupa pemanggilan serta verifikasi administrasi para pihak.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat I, Joko Widodo, tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan. Sementara itu, penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum.
Sidang berlangsung sekitar 20 menit sebelum akhirnya ditunda. Ketua Majelis Hakim menyampaikan,
“Sidang kita tunda 2 minggu lagi, tanggal 19 Mei 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo.
2. Penggugat Akui Keaslian Ijazah, Tapi Soroti Ketidakhadiran Jokowi.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan bahwa kliennya tidak meragukan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM. Namun, pihaknya menyoroti sikap Jokowi yang dinilai tidak pernah hadir langsung dalam berbagai persidangan terkait isu tersebut.
“Jadi selama ini kan kita ketahui, Pak Jokowi selama jadi pejabat negara dan pejabat publik itu kan tidak pernah hadir di persidangan. Dulu dari digugat oleh Bambang Tri, kemudian sampai kemarin dari TIPU UGM, itu kan beliau tidak pernah datang. Makanya memang kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah,” ujar Dekka.
Dekka juga menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukumnya yang pertama, beliau tidak datang di persidangan di gugatan di berbagai pihak itu. Dan kemudian beliau tidak menunjukkan ijazah baik melalui persidangan maupun publik,” katanya.
2. Libatkan Polda Metro Jaya dan UGM, Penggugat Klaim Ingin Membantu.

Selain Jokowi, gugatan ini juga menyeret Polda Metro Jaya dan Universitas Gadjah Mada sebagai turut tergugat. Dekka menyebut langkah ini diambil agar Jokowi memiliki ruang lebih leluasa untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik.
“Jadi begini, kita ketahui saat ini ijazah Pak Jokowi itu kan berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Jadi sebenarnya saya ingin membantu Pak Jokowi ketika ingin memperlihatkan ijazahnya. Kan tidak ada mekanisme kalau di sidang yang dimaksud adalah sidang pidana, itu kan tidak ada mekanisme menunjukkan ijazah di depan publik. Jadi saya menggugat secara keperdataan, perbuatan melawan hukum yang saya layangkan. Mohon maaf saya ulangi, prinsipal melayangkan gugatan di PN ini, ya kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik,” tukasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya mengakui Jokowi sebagai lulusan UGM. Namun, persoalan muncul pada ijazah yang saat ini berada dalam penyitaan.
“Begini menjawabnya, penggugat ini melayangkan gugatan, mengakui bahwa Pak Jokowi itu alumni dan lulusan (UGM). Secara normatif kan memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi yang kemudian disita oleh Polda Metro Jaya. Itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli,” tandasnya.
4. Kuasa Hukum Jokowi ungkap respon Jokowi saat ada gugatan baru.

Menanggapi gugatan tersebut, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan respon kliennya biasa saja. Menurutnya, pihak penggugat mengakui bahwa Jokowi adalah sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. YB Irpan juga mengaku jika kliennya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut.
"Respon Pak Jokowi terkait dengan perkara ini datar-datar saja. Dan kebetulan di dalam gugatan perkara ini kalau saya perhatikan di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah,” jelasnya.
Menurut Irpan, dalam gugatan tersebut tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Jokowi seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya sudah mencermati secara seksama, yakni mengenai sikap Jokowi tidak berkenan untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik maupun di persidangan baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Negeri Surakarta.
"Kalau pihak penggugat mendalilkan bahwa sikap Pak Jokowi tidak memperlihatkan ijazah kepada publik maupun memperlihatkan selama dalam persidangan itu dianggap perbuatan melanggar hukum, ya tentu saja kami tidak sependapat," pungkasnya.


















