Simpan Sabu di Doublemint, Kondektur Bus Ditangkap di Tol Banyumanik

- DM, kondektur bus Harapan Jaya, ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait gerak-geriknya di bus rute Magetan–Cileungsi.
- Polisi menemukan 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam wadah permen Doublemint di ransel DM, beserta timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan ponsel.
- DM mengaku menerima sekitar 15 gram sabu dari A di SPBU Nganjuk untuk diedarkan di Jawa Tengah; polisi masih menyelidiki pemasok dan jaringannya.
Semarang, IDN TImes - Seorang penumpang bus Harapan Jaya berinisial DM ditangkap aparat gabungan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah lantaran tepergok membawa sabu sebanyak 3,77 gram.
Penumpang tersebut ditangkap saat bus melewati Jalan Raya Pringapus Kabupaten Semarang. Proses penangkapan dilakukan Kamis kemarin (30/8/2026).
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menyebutkan penangkapan DM atas informasi dari masyarakat yang curiga dengan gelagatnya saat berada di bus tersebut.
"Berbekal informasi, kami berkoordinasi dengan PJR Dit Lantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik serta Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik," katanya, Minggu (2/8/2026).
Setelah memastikan DM berada di bus jurusan Magetan–Cileungsi, personelnya menyetop d Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur bus.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan juga ditemukan satu paket sabu seberat 3,77 gram yang disembunyikan di dalam wadah permen Doublemint. Wadah permen tersebut ditemukan di dalam tas ransel hitam milik DM.
"Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika," tuturnya.
Sedangkan dari pelacakan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
DM mendapat sabu di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah.
"Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama," ujar Yos.
Ia menambahkan bahwa jaringan narkotika kini terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi. Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman dari paling lama 12 tahun sampai dengan pidana penjara seumur hidup.





















