Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Sritex: Direksi Korporasi BJB Dicky Syahbandinata Divonis Bebas

Sidang Sritex: Direksi Korporasi BJB Dicky Syahbandinata Divonis Bebas
Terdakwa kasus kredit macet Sritex Dicky Syahbandinata duduk setelah ketua majelis hakim membacakan vonis bebas. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya Sih
  • Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas Dicky Syahbandinata dari dakwaan korupsi terkait kredit macet PT Sritex karena tidak terbukti melakukan penyimpangan kebijakan.
  • Majelis hakim memerintahkan pengembalian seluruh aset dan barang bukti milik Dicky serta membebankan biaya persidangan kepada negara.
  • Dicky dan tim kuasa hukumnya menyambut lega putusan tersebut, berharap tidak lagi diganggu agar bisa menata kembali kehidupan dan kariernya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata. 

Dicky yang semula didakwa Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinyatakan tidak terbukti melakukan unsur penyimpangan kebijakan dalam kasus kredit macet PT Sritex. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dicky tidak terbukti bersalah dalam tuntutan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari surat dakwaan. Dan memungkinkan terdakwa dibebaskan sejak putusan ini disahkan," kata Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tambubolon saat membacakan amar putusannya di muka sidang Tipikor Semarang, Kamis (7/6/2026). 

Table of Content

1. Majelis hakim perintahkan benda berharga terdakwa dikembalikan

1. Majelis hakim perintahkan benda berharga terdakwa dikembalikan

IMG_20260507_131245.jpg
Terdakwa Dicky Syahbandinata memeluk erat anggota kuasa hukumnya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim juga menyatakan JPU berkewajiban mengembalikan semua benda berharga milik terdakwa. 

Selain itu, benda-benda yang musti dikembalikan kepada terdakwa termasuk telepon genggam yang barang lainnya. 

"Mengembalikan aset aset, benda berharga yang menjadi barang bukti berupa aset bernilai yang digunakan dalam perkara terdakwa Iwan Kurniawan Loekminto. Termasuk handphone. Untuk selanjutnya seluruh biaya persidangan dibebankan kepada negara," tutur ketua majelis hakim. 

2. Majelis hakim beberkan alasan bebaskan Dicky Syahbandinata

IMG_20260507_131516.jpg
Dicky Syahbandinata bersama kuasa hukumnya OC Kaligis saat menjelaskan respon vonis bebas di Tipikor. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Vonis bebas tersebut atas dasar terdakwa menjalankan kewenangannya berdasarkan analisa berjenjang dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.

Pihaknya juga tidak menemukan adanya kepentingan pribadi, tekanan, intervensi, maupun persekongkolan dengan pihak lain dalam pengambilan keputusan kredit tersebut.

Karena unsur pidana dalam tidak terbukti, majelis menyatakan unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Ia pun memerintahkan agar Dicky Syahbandinata dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ucap Rommel.

3. Dicky berharap hidupnya tidak lagi diganggu

IMG_20260507_131652.jpg
OC Kaligis menjelaskan banyaknya manipulasi dalam fakta sidang kasus kredit macet Sritex. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sedangkan, tim kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis lega dengan vonis bebas bagi kliennya. Sebab selama berjalannya sidang pihaknya menemukan banyak fakta-fakta yang dimanipulasi. 

"Dalam dakwaan dan jalannya sidang kami sudah merasakan banyak rekayasa dan manipulasi. Sehingga kami mengapresiasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim," tegasnya. 

Dicky Syahbandinata saat ditemui wartawan bersyukur atas vonis yang dibacakan majelis hakim. 

Ia berkata jangan ada lagi praktek kriminalisasi. Utamanya bagi kalangan perbankan yang menjalankan tugas dan mengambil keputusan profesional sesuai prosedur.

"Kita tahu, jangan lagi dimain-mainkan hukum seperti ini. Nah, yang ketiga Jelas nama baik saya sudah hancur," ungkap Dicky di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Dicky meminta agar dirinya tidak lagi diganggu sehingga dapat fokus bersama keluarga dan menata kembali masa depannya.

"Jelas karir saya sudah runtuh. Masa depan saya sudah hancur. Saya hanya meminta putusan ini benar-benar putusan. Saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More