Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tetapkan 36 Tersangka Buntut Ledakan Petasan di 6 Wilayah

Polisi Tetapkan 36 Tersangka Buntut Ledakan Petasan di 6 Wilayah
Sejumlah warga berkerumun di luar garis polisi saat Labfor olah TKP di lokasi ledakan petasan Kabupaten Wonosobo. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
Intinya Sih
  • Polda Jawa Tengah menetapkan 36 tersangka terkait produksi dan distribusi petasan ilegal yang menyebabkan ledakan di enam wilayah selama Operasi Pekat Candi 2026.
  • Ledakan di Grobogan, Boyolali, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan mengakibatkan 12 orang terluka; sebagian korban diduga juga terlibat dalam peracikan bahan peledak.
  • Polisi menindaklanjuti dengan pengawasan ketat terhadap penjualan bahan kimia daring serta menegaskan ancaman hukuman berat sesuai Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas terhadap peredaran petasan selama masa Operasi Pekat Candi 2026. Sebanyak 36 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana produksi hingga distribusi bahan peledak ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir, menyampaikan bahwa pihaknya telah memproses 31 laporan yang masuk dari 20 Kepolisian Resor (Polres) di seluruh provinsi.

Tindakan tegas ini didasari oleh meningkatnya intensitas pembuatan petasan yang memicu kecelakaan. Anwar mengungkapkan bahwa telah terjadi ledakan di enam wilayah, yakni Kabupaten Grobogan, Boyolali, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan.

"Total ada 12 orang dilaporkan terluka akibat ledakan tersebut. Kami tidak menutup kemungkinan para korban ini juga akan dijerat hukum jika terbukti berperan sebagai peracik yang menyebabkan ledakan dan kerusakan," tegas Anwar di Semarang, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mendapatkan bahan baku petasan dengan cara membeli secara daring (online). Bahan-bahan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi sektor industri atau pertanian, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, bubuk aluminium, dan karbon.

Menanggapi fenomena ini, Polda Jateng telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres untuk melakukan pendataan ketat serta mengawasi toko-toko yang menjual bahan kimia tersebut agar tidak disalahgunakan.

Para tersangka yang kini diproses di tingkat Polda maupun Polres terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin resmi.

Polda Jateng terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan jelang Hari Raya Idulfitri dan menghindari segala aktivitas yang berkaitan dengan bahan peledak demi keselamatan bersama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More