Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Remisi HUT ke-81 RI, 254 Narapidana di Jateng Langsung Bebas

Kota Semarang
Remisi HUT ke-81 RI, 254 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
Empat narapidana Lapas Kedungpane menjalani assessment untuk rehabilitasi narkoba. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Sebanyak 9.551 narapidana di Jawa Tengah menerima remisi pada HUT ke-81 RI, terdiri atas 9.262 penerima Remisi Umum I dan 254 penerima Remisi Umum II yang langsung bebas.
  • Seluruh 35 anak binaan memperoleh Remisi Umum I dengan durasi sesuai ketentuan masa pidana, sementara tidak ada narapidana anak yang langsung bebas.
  • Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, termasuk menjalani pidana minimal enam bulan, bebas register F, dan aktif pembinaan; pemerintah menekankan nilai integrasi sosial serta bekal kemandirian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Sebanyak 9.551 narapidana wilayah Jawa Tengah memperoleh potongan masa tahanan (remisi) tepat saat perayaan HUT Ke-81 RI di hari ini, Senin (17/8/2926). 

Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Jawa Tengah menyatakan dari sekian banyak remisi yang diberikan hari ini, terdapat 9.516 narapidana memperoleh remisi umum.

Kemudian ada 9.262 narapidana memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 254 narapidana menerima Remisi Umum II. "Jadi hari ini yang langsung bebas ada 254 orang," kata Kepala Kanwil PAS Jateng Mardi Santoso saat berbicara di sela pemberian remisi narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.

Sementara itu, seluruh 35 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana masuk dalam kategori Remisi Umum I.

Pemberian remisi bagi narapidana anak diberikan secara bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.

Namun begitu, pihaknya memastikan saat HUT RI tahun ini tidak ada narapidana anak yang bebas bersyarat. "Untuk anak tidak ada yang langsung bebas," ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, pihaknya menekankan bahwa pemberian remisi tak sekedar merupakan wujud kehadiran negara. Akan tetapi sekaligus bentuk integrasi sosial terhadap pembinaan narapidana.

Remisi diberikan jika memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, dengan diberikan remisi paling tidak menjadi bukti komitmen negara hadir untuk memenuhi hak-hak bagi narapidana.

Selain itu, pihaknya berharap setiap warga binaan perlu menunjukan kemampuan di pusat pembinaan lapas maupun rutan supaya bisa menjadi bekal berwirausaha ketika selesai menjalani masa pidana.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More