TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Tenang, 145 Alat Peraga Kampanye di Semarang Ditertibkan 

Maksimal selesai 8 Desember 2020

Penertiban alat peraga kampanye Pilwalkot Semarang 2020. Dok. Bawaslu Kota Semarang.

Semarang, IDN Times -  Masa kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang telah berakhir. Memasuki masa tenang dan menjelang hari pemilihan 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK). 

Baca Juga: Pilwalkot Semarang, Pemilih Tuna Netra dapat Surat Suara Khusus

1. Penertiban APK dilakukan pada 6-8 Desember 2020

Penertiban alat peraga kampanye Pilwalkot Semarang 2020. Dok. Bawaslu Kota Semarang.

Penertiban dilakukan mulai 6 Desember sampai 8 Desember 2020. Adapun, penertiban dibagi dalam empat tim yaitu Barat, Timur, Selatan dan Utara. 

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, pihaknya sudah mengimbau tim paslon dan tim sukses untuk menertibkan sendiri APK di masa tenang.  

"Sebagaimana aturan KPU, melalui surat kami sudah mengimbau kepada tim paslon dan tim sukses untuk melepas semua alat peraga baik fasilitas maupun yang dicetak sendiri pada masa tenang,’’ katanya melalui keterangan resmi, Senin (7/12/2020). 

2. Sebanyak 145 APK berhasil ditertibkan di empat penjuru di Semarang

Penertiban alat peraga kampanye Pilwalkot Semarang 2020. Dok. Bawaslu Kota Semarang.

Hasilnya dalam penertiban yang dilakukan bersama-sama dan melibatkan jajaran panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan sampai pengawas TPS itu sebanyak 145 APK ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri atas 27 baliho, 27 spanduk, 27 umbul-umbul, dan 64 bendera partai pengusul. 

"Masa tenang APK harus bersih di semua wilayah Semarang. Begitu juga pada lokasi-lokasi dimana TPS akan digunakan tanggal 9 Desember besok,’’ tuturnya. 

Baca Juga: Penertiban Alat Kampanye di Pilwalkot Semarang Capai 2.175 Pelanggaran

Berita Terkini Lainnya