Masa Tenang, 145 Alat Peraga Kampanye di Semarang Ditertibkan
Maksimal selesai 8 Desember 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Masa kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang telah berakhir. Memasuki masa tenang dan menjelang hari pemilihan 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Baca Juga: Pilwalkot Semarang, Pemilih Tuna Netra dapat Surat Suara Khusus
1. Penertiban APK dilakukan pada 6-8 Desember 2020
Penertiban dilakukan mulai 6 Desember sampai 8 Desember 2020. Adapun, penertiban dibagi dalam empat tim yaitu Barat, Timur, Selatan dan Utara.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, pihaknya sudah mengimbau tim paslon dan tim sukses untuk menertibkan sendiri APK di masa tenang.
"Sebagaimana aturan KPU, melalui surat kami sudah mengimbau kepada tim paslon dan tim sukses untuk melepas semua alat peraga baik fasilitas maupun yang dicetak sendiri pada masa tenang,’’ katanya melalui keterangan resmi, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: Penertiban Alat Kampanye di Pilwalkot Semarang Capai 2.175 Pelanggaran