Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penertiban Alat Kampanye di Pilwalkot Semarang Capai 2.175 Pelanggaran

Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye di Pilwalkot Semarang. Dok. Bawaslu Kota Semarang.

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mencatat ada 2.175 pelanggaran dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK). Pelanggaran itu hanya yang dilakukan oleh tim penertiban tingkat kota. 

1. Perkembangan penertiban APK Pilwalkot Semarang 2020 capai 2.175 pelanggaran

Dok. Bawaslu Kota Semarang

APK yang ditertibkan itu telah melanggar aturan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, jumlah 2.175 pelanggaran APK itu berasal dari penertiban yang dilakukan tim tingkat kota. 

“Jumlah itu memang belum semua atau belum termasuk dengan yang di tingkat kecamatan. Perlu diakui dalam penertiban ini kami masih menemui banyak kendala di lapangan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/11/2020).

2. Penertiban APK di tingkat Panwaslu kecamatan dilakukan 12-16 November 2020

Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Semarang. Dok. Bawaslu Kota Semarang

Tim penertiban APK di Kota Semarang, melibatkan sejumlah pihak antara lain, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Polres, Disperkim, Distaru, Dishub, Otda, Dinkes dengan menyisir empat kawasan, yakni Utara, Selatan, Barat, dan Timur.

Sesuai rencana pihaknya dan Panwaslu Kecamatan akan melakukan identifikasi APK/APS yang melanggar di tingkat kecamatan mulai pada tanggal 12-16 November 2020. 

3. Bawaslu mengimbau agar paslon dan tim pemenangan patuhi aturan saat kampanye

Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Semarang. Dok. Bawaslu Kota Semarang

Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengimbau kepada paslon dan tim pemenangan agar mematuhi aturan yang ada saat ini. 

"Ya, harapan kami karena memang diatur dan ada pembatasan dalam APK sebagai bagian dari fasilitasi KPU. Seyogyanya dapat dipatuhi semua pihak," ujarnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us