Masuk Kantor Pemkot Semarang, Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
Setiap kantor diminta siapkan petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Setiap kantor di lingkungan Pemerintah Kota Semarang wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Setiap pegawai maupun tamu yang datang ke kantor pemerintahan harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.
Baca Juga: Pintu Masuk Semarang Diperketat Antisipasi COVID-19 Varian Mu Masuk
1. Penerapan Peduli Lindungi sesuai SE Menteri PANRB
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021. Pemkot Semarang bakal mewajibkan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari balai kota hingga tingkatan paling bawah yakni kelurahan.
‘’SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik COVID-19. Sehingga Peduli Lindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkot Semarang. Kami menjalankan SE tersebut," ungkapnya, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Gaya Millennial Semarang Jual Jus saat COVID-19: Hidup dan Cuan Sehat!