TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Kantor Pemkot Semarang, Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi 

Setiap kantor diminta siapkan petugas

Sutiaji saat mencoba barcode scanner peduli lindungi sebagai syarat masuk mal. IDN Times

Semarang, IDN Times - Setiap kantor di lingkungan Pemerintah Kota Semarang wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Setiap pegawai maupun tamu yang datang ke kantor pemerintahan harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut. 

Baca Juga: Pintu Masuk Semarang Diperketat Antisipasi COVID-19 Varian Mu Masuk

1. Penerapan Peduli Lindungi sesuai SE Menteri PANRB

Penonton harus melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi. Dok/istimewa

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021. Pemkot Semarang bakal mewajibkan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari balai kota hingga tingkatan paling bawah yakni kelurahan.

‘’SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik COVID-19. Sehingga Peduli Lindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkot Semarang. Kami menjalankan SE tersebut," ungkapnya, Selasa (28/9/2021).

2. Penerapan menunggu QR Code turun dari Kemenkes

ANTARA/Arindra Meodia

Pemkot Semarang sudah bersurat kepada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan QR Code. Jika QR Code tersebut turun, aturan itu akan segera diterapkan.

‘’Penerapan aplikasi Peduli Lindungi selama ini baru dilakukan di tempat publik, semisal pusat perbelanjaan dan tempat pariwisata. Namun, perkantoran juga perlu menerapkan itu untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor,’’ tutur Iswar.

Baca Juga: Gaya Millennial Semarang Jual Jus saat COVID-19: Hidup dan Cuan Sehat!

Berita Terkini Lainnya