Per 1 Oktober 2022, Beri Uang ke Pengemis di Semarang Didenda Rp1 Juta
Sepanjang September 2022 akan ada sosialisasi lewat ATCS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aturan denda sebesar Rp1 juta terhadap warga yang memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kota Semarang resmi berlaku per 1 Oktober 2022. Penerapan regulasi itu diberlakukan lantaran PGOT makin menjamur di Ibu Kota Jawa Tengah.
Baca Juga: Sistem Eror, Baru 50 Persen Nakes Semarang yang Vaksin Booster Kedua
1. Sanksi denda mengacu Perda PGOT
Penindakan itu akan dilakukan langsung oleh Satpol PP Kota Semarang. Adapun dasar tindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 tahun 2014 dan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang PGOT.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, dalam dua bulan terakhir Dinas Sosial Kota Semarang selalu dikomplain warga soal sanksi Rp1 Juta untuk warga pemberi uang kepada PGOT. Padahal, hal tersebut telah diatur dalam dua Perda Kota Semarang.
"Regulasi sudah ada selama delapan tahun, tapi belum ditegakkan. Maka itu, kami sepakati mulai 1 Oktober 2022 bersama lintas dinas bakal menindak tegas warga pemberi uang pada pengemis. Ini karena PGOT makin banyak di jalanan,’’ katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Awas! Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Kena Denda Rp1 Juta