TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM di Semarang Jadi Level 3: Tempat Wisata dan Olahraga Dibuka

Kasus aktif COVID-19 di Semarang mencapai 319 pasien

Gereja Blenduk Semarang (instagram.com/mdfransjis)

Semarang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlanjut mulai 17--23 Agustus 2021. Kendati demikian, status PPKM di Kota Semarang, Jawa Tengah turun dari level 4 ke level 3. 

Baca Juga: Ruas Jalan di Kota Semarang Dibuka Meski PPKM Level 4 Diperpanjang

1. Kartu vaksin jadi syarat masuk tempat hiburan dan wisata

Suasana Mal Ciputra Semarang yang diperbolehkan buka pada masa pandemik COVID-19 dan PPKM Level 4 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kabar baik itu disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021. Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk menyesuaikan.

‘’Ada beberapa hal yang disesuaikan, khususnya terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan usaha. Seperti tempat hiburan dan wisata sudah mulai diberi kelonggaran. Sebelumnya, sektor usaha ini sama sekali belum beroperasi,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Selasa (17/8/2021).

Meski demikian, ia menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sektor-sektor tersebut. Antara lain tempat hiburan dan wisata boleh buka dengan kapasitas 25 persen, serta pengunjung harus sudah divaksin dengan dibuktikan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

2. Tempat olahraga boleh buka dengan kapasitas 25 persen

Ilustrasi GOR Tri Lomba Juang Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Kemudian saat penyesuaian PPKM Level 3, tempat olahraga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Namun, jika berolahraga secara grup hanya boleh maksimal empat orang.

Pria yang akrab disapa Hendi itu menjelaskan, penyesuaian lain juga berlaku pada tempat ibadah dan pusat perbelanjaan.

‘’Mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian, tempat ibadah tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan, bagi PKL dan restoran tetap sama bisa buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 30 persen,’’ jelasnya.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, 1.883 Orang Meninggal Akibat COVID-19 di Semarang

Berita Terkini Lainnya