PPKM di Semarang Jadi Level 3: Tempat Wisata dan Olahraga Dibuka
Kasus aktif COVID-19 di Semarang mencapai 319 pasien
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlanjut mulai 17--23 Agustus 2021. Kendati demikian, status PPKM di Kota Semarang, Jawa Tengah turun dari level 4 ke level 3.
Baca Juga: Ruas Jalan di Kota Semarang Dibuka Meski PPKM Level 4 Diperpanjang
1. Kartu vaksin jadi syarat masuk tempat hiburan dan wisata
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kabar baik itu disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021. Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk menyesuaikan.
‘’Ada beberapa hal yang disesuaikan, khususnya terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan usaha. Seperti tempat hiburan dan wisata sudah mulai diberi kelonggaran. Sebelumnya, sektor usaha ini sama sekali belum beroperasi,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Selasa (17/8/2021).
Meski demikian, ia menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sektor-sektor tersebut. Antara lain tempat hiburan dan wisata boleh buka dengan kapasitas 25 persen, serta pengunjung harus sudah divaksin dengan dibuktikan melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, 1.883 Orang Meninggal Akibat COVID-19 di Semarang