TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Produksi Rokok Turun, Penerimaan Bea Cukai Jateng Seret 

Penerimaan per September 2022 capai Rp 34,22 triliun

Para pekerja mengecek isi kontainer yang berisi barang impor di kawasan Terminal Peti Kemas Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Semarang, IDN Times - Penurunan produksi rokok memengaruhi realisasi penerimaan bea dan cukai tahun ini. Bea Cukai Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar dan cukai hingga September 2022 mencapai Rp34,22 triliun.

Baca Juga: Kerugian Negara Karena Rokok Ilegal di Jateng Tembus Rp29,93 Miliar  

1. Peralihan konsumsi rokok ke harga yang lebih murah

Para pekerja mengecek isi kontainer yang berisi barang impor di kawasan Terminal Peti Kemas Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai wilayah Jawa Tengah dan DIY, Cahya Nugraha mengatakan, salah satu tantangan dalam merealisasikan penerimaan bea dan cukai tahun ini yakni pengaruh dari menurunnya produksi rokok.

‘’Selain itu, diduga terdapat peralihan konsumsi rokok oleh konsumen ke produk yang lebih murah. Misalnya, konsumen rokok sigaret kretek mesin beralih ke rokok kelembak menyan,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/10/2022).

2. Ada 712 penindakan rokok ilegal

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemprov Jateng memusnahkan 11,3 juta rokok ilegal, Selasa (26/7/2022). (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Untuk diketahui, Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan 712 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selama periode Januari hingga September 2022. Adapun nilai barang hasil sitaan dari berbagai penindakan tersebut mencapai Rp67,43 miliar.

"Dari berbagai penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp46,12 miliar," katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng Warning Pedagang Rokok Tingwe, Diminta Segera Urus Pita Cukai!

Berita Terkini Lainnya