Profil Bupati Banjarnegara, KPK Tetapkan Jadi Tersangka Korupsi DPUPR
Budhi Sarwono sudah menjabat bupati sejak tahun 2017
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarnegara, IDN Times - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menjadi tersangka korupsi dan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2017--2018. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan hal tersebut melalui siaran langsung saluran YouTube KPK, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah dan Kantor Bupati Banjarnegara
1. KPK tetapkan Budhi Sarwono dan Kedy Afandi sebagai tersangka
Selain Bupati Banjarnegara, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka.
"Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kami menemukan bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan. Malam ini kami sampaikan pada rekan-rekan hasil kerja keras tersebut, menetapkan dua orang tersangka atas nama BS yaitu Bupati Banjarnegara 2012--2022 dan KA pihak swasta," ungkap Firli.
Atas perbuatannya, BS dan KA telah melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun, pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 (i) dan 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga: KPK Periksa Barang Bukti Hasil Penggeledahan 3 Lokasi di Banjarnegara