KPK Periksa Barang Bukti Hasil Penggeledahan 3 Lokasi di Banjarnegara

Berkaitan dugaan kasus korupsi Dinas PUPR Banjarnegara

Banjarnegara, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah barang bukti hasil dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin (9/8/2021) sampai Selasa (10/8/2021). Berbagai dokumen itu diduga berhubungan dengan dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Banjarnegara tahun 2017--2018. 

1. KPK periksa tiga lokasi di Banjarnegara

KPK Periksa Barang Bukti Hasil Penggeledahan 3 Lokasi di BanjarnegaraTim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jateng, Senin (9/8/2021). . KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara dan kantor PT. Bumi Redjo Banjarnegara. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan di tiga lokasi antara lain, Kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara.

"Selasa (10/8/2021), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," ungkapnya melalui keterangan resmi melansir Antara, Rabu (11/8/2021).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: 10 Sertifikat Tanah Orang Kepercayaan Bupati Banjarnegara Dibawa KPK

2. Barang bukti disita untuk pemberkasan perkara penyidikan

KPK Periksa Barang Bukti Hasil Penggeledahan 3 Lokasi di BanjarnegaraPenyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara di Jateng, Selasa (10/8/2021). Tim penyidik KPK kembali menggeledah tiga lokasi yaitu Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kantor Bupati Banjarnegara dan satu rumah kediaman di Krandegan, Banjarnegara, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.

Ali mengatakan, saat ini barang bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut dan disita untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan.

"Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut, untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," kata dia.

Sebelumnya, KPK pada Senin (9/8/2021) juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo. Untuk diketahui, PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

3. Kronologi kasus dan tersangka belum diumumkan

KPK Periksa Barang Bukti Hasil Penggeledahan 3 Lokasi di BanjarnegaraPolisi bersenjata berjaga saat penyidik KPK menggeledah di Kantor Bupati Banjarnegara, Jateng, Selasa (10/8/2021). Tim penyidik KPK kembali menggeledah tiga lokasi yaitu Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kantor Bupati Banjarnegara dan satu rumah kediaman di Krandegan, Banjarnegara, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

Lalu, KPK juga menggeledah rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berinisial EA yang berlokasi di Desa Blambangan RT 03 RW 07, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Selasa (10/8/2021).

Dari tiga lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: Kronologi Penggeledahan KPK di Kantor Dinas PUPR Banjarnegara

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya