Respons Pajak Hiburan Naik, Bapenda Semarang Buka Komunikasi dengan Pelaku Usaha
Siapkan kajian untuk tindaklanjuti keberatan pengusaha hibur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang membuka komunikasi dengan pelaku usaha yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan. Upaya itu akan menjadi masukan untuk menyusun kajian dalam pembuatan kebijakan di daerah.
1. Implementasikan aturan pusat
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, pihaknya akan menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang dirasakan para pengusaha hiburan dan restoran terkait kenaikan pajak.
“Kami sedang menyusun kajian supaya wali kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini. Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan, bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/1/2024).
Untuk diketahui, kenaikan pajak hiburan (karaoke, club, diskotek, spa) merupakan implementasi aturan pusat. Yakni, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Warga Semarang Tolak Imunisasi Polio, Pemkot Makin Gencarkan Sosialisasi