TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seleksi Panwascam di Semarang untuk Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syaratnya

Seleksi pendaftar baru digelar 5–7 Mei 2024

Bawaslu Kota Semarang membuka pendaftaran anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini dibuka sejak 23 April hingga 7 Mei 2024.

1. Ada 2 kategori seleksi panwascam

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam seleksi Panwascam tersebut dibagi dalam dua kategori, yaitu existing atau sesuai dengan evaluasi terlebih dahulu dan baru. Adapun, proses seleksi untuk anggota panwascam existing mulai 23–27 April 2024. Sedangkan, seleksi bagi pendaftar panwascam baru mulai 5–7 Mei 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah mengatakan, dalam proses seleksi ini pihaknya akan mengevaluasi kinerja panwascam existing terlebih dahulu.

“Silakan bagi Panwascam existing untuk segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratannya. Berkas dapat dikumpulkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Semarang,’’ ungkapnya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Tanggapi Masif Baliho Dirinya, Kapolda Jateng Tepis Untuk Maju Pilkada

2. Seleksi dilakukan usai pemetaan pendaftar baru terpenuhi

Bawaslu Kota Semarang membuka pendaftaran anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Perlu diketahui, dokumen pendaftaran bagi calon panwascam dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kota Semarang. Kemudian, dokumen persyaratan harus disiapkan dalam tiga rangkap, termasuk satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.

Euis yang juga Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan menyampaikan, proses seleksi bagi pendaftar baru ini akan dilakukan setelah pemetaan atas keterpenuhan panwascam existing.

Berita Terkini Lainnya