TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Stadion Citarum Semarang Rusak, Atap Bocor dan Toilet Tak Terawat

Aset milik daerah harus dikelola secara profesional

Kondisi Stadion Citarum Semarang saat dikelola PSIS Semarang. (dok. humas pemkot semarang)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menyerahkan pengelolaan Stadion Citarum kepada pihak lain setelah selama ini dikelola oleh manajemen PSIS Semarang. Pengelola yang baru akan memperbaiki sarana prasarana fasilitas olahraga tersebut karena saat ini dalam kondisi tidak memadai.

Baca Juga: Kontrak PSIS Habis, Pemkot Semarang Serahkan Pengelolaan Stadion Citarum ke Pihak Lain

1. PSIS tidak perpanjang kontrak pengelolaan stadion

Stadion Citarum di Kota Semarang (dok. PSIS)

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang, Fravarta Sadman mengatakan, pergantian pengelolaan Stadion Citarum itu karena kontrak pengelolaan dengan manajemen PSIS Semarang sudah berakhir per 23 April 2023. Maka itu, pemerintah menyerahkan ke pihak lain.

"Jadi, berita yang beredar di media sosial selama ini yang menyebutkan seolah-olah PSIS terusir dari Stadion Citarum itu tidaklah benar. Pada prinsipnya, kami Pemkot Semarang mendukung penuh PSIS sebagai tim kebanggaan warga Semarang untuk tetap berlatih di Stadion Citarum," katanya kepada media di Balai Kota Semarang, Sabtu (3/6/2023).

Pihak manajemen PSIS sendiri tidak memperpanjang kontrak, meskipun Pemkot Semarang sudah memberikan toleransi waktu penawaran perpanjangan. Sehingga, saat ada pihak lain yang berminat mengelola, maka pemetintah memberikan kepada pihak pengelola yang baru.

2. Pemkot Semarang ingin selamatkan aset negara

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang, Fravarta Sadman saat memberikan keterangan terkait pengelolaan Stadion Citarum Semarang, Sabtu (3/6/2023). (dok. humas pemkot)

Selain itu, Pemkot Semarang harus bertindak tegas untuk menyelamatkan aset negara, sekaligus agar masyarakat tetap bisa memanfaatkan Stadion Citarum seperti sedia kala.

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin menambahkan, jika langkah dari pemerintah ini berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan di mana terkait pengelolaan barang milik daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 41 tahun 2021 tentang penatausahaan barang milik daerah. Lalu, di lain pihak ada klub sepak bola PSIS yang dikelola secara profesional.

"Berbicara profesional, maka barang milik daerah pun juga harus dikelola secara profesional. Artinya, bahwa ini bukan lembaga sosial yang sudah diatur segala sesuatunya dalam Permendagri," ujarnya.

Baca Juga: PSIS Semarang Terusir dari Stadion Citarum, Ini Komentar Netizen 

Berita Terkini Lainnya