TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surat Suara Pilkada 2020 Semarang, Hendi-Ita Kiri, Kotak Kosong Kanan

Dalam rapat pleno KPU Semarang tak undang parpol

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom memasukkan bola undian dalam proses pengundian tata letak Pilwalkot Semarang, Kamis (24/9/2020). IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang tidak mengundang pimpinan partai politik (parpol) dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Tata Letak Posisi Peserta Pilkada 2020 di Hotel Patra Jasa Semarang, Kamis (24/9/2020). Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang (Pilwalkot) Semarang itu pun dilaksanakan secara terbatas.

Baca Juga: Sah! Hendi-Ita Calon Tunggal Pilkada 2020 Semarang, KPU: PR yang Berat

1. Pimpinan parpol tak diundang memperhatikan protokol kesehatan dan PKPU yang baru

Suasana di dalam ruang rapat pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, mengatakan hal tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

‘’Salah satu kegiatan yang menentukan tahap selanjutnya dalam pilkada yaitu rapat pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon. Jika sebelumnya kami mengundang pimpinan parpol, namun kali ini tidak demi memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,’’ ungkapnya saat sambutan yang disiarkan melalui streaming YouTube. 

2. Pengundian tata letak hanya hanya diikuti KPU, Bawaslu, pasangan calon dan LO

Suasana di dalam ruang rapat pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB, tutur dia, KPU Pusat menerbitkan PKPU No 13 tahun 2020 yang salah satu klausulnya pada tahap pengundian tata letak ini hanya boleh diikuti oleh KPU, Bawaslu, pasangan calon (paslon), dan Liaison Officer (LO) paslon.

Upaya itu dilakukan tanpa mengurangi esensi sebagaimana KPU tetap melaksanakan proses tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan aman, sukses, dan sehat.

'’Sehingga, kami berusaha untuk mensinergikan dengan semua pihak dan semoga semua bisa menerima hasilnya,’’ imbuh Nanda, panggilan akrab Ketua KPU Kota Semarang. 

Dalam pengundian tata letak pasangan calon di surat suara itu, KPU melakukan sejumlah proses seperti, membuat undian dengan tulisan kanan dan kiri. Kemudian, dimasukkan ke media bola pingpong yang dilubangi. Lalu, di dalam toples bola pingpong itu diputar dan diambil oleh pasangan calon dengan menggunakan sarung tangan sesuai protokol kesehatan. 

Baca Juga: Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang 

Berita Terkini Lainnya