Surat Suara Pilkada 2020 Semarang, Hendi-Ita Kiri, Kotak Kosong Kanan
Dalam rapat pleno KPU Semarang tak undang parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang tidak mengundang pimpinan partai politik (parpol) dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Tata Letak Posisi Peserta Pilkada 2020 di Hotel Patra Jasa Semarang, Kamis (24/9/2020). Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang (Pilwalkot) Semarang itu pun dilaksanakan secara terbatas.
Baca Juga: Sah! Hendi-Ita Calon Tunggal Pilkada 2020 Semarang, KPU: PR yang Berat
1. Pimpinan parpol tak diundang memperhatikan protokol kesehatan dan PKPU yang baru
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, mengatakan hal tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
‘’Salah satu kegiatan yang menentukan tahap selanjutnya dalam pilkada yaitu rapat pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon. Jika sebelumnya kami mengundang pimpinan parpol, namun kali ini tidak demi memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,’’ ungkapnya saat sambutan yang disiarkan melalui streaming YouTube.
Baca Juga: Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang