Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang 

Salah satunya dilarang foto bersama bapaslon

Semarang, IDN Times - Jelang kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mewanti-wanti kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Ada 16 larangan bagi ASN selama masa kampanye yang dimulai 26 September 2020.  

1. SKB Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu jadi dasar pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang 

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan ada yang perlu diperhatikan oleh ASN dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu No 05/2020, No 800-2836/2020, No 167/KEP/2020, No 6/SKB/KASN/9/2020 tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020. Ketentuan ini untuk menjadi pedoman dalam menjalankan tugas jabatannya agar tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi tidak netral. 

“Perlu diperhatikan dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa sudah diputuskan bersama terkait dengan Pembentukan Satgas pengawasan netralitas ASN untuk melakukan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta mengikat pada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” ungkapnya melalui keterangan resmi saat melakukan Apel Kebangsaan dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Netralitas ASN di halaman Kecamatan Tembalang, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: KPU Tetapkan DPS di Pilwalkot Semarang 2020 Capai 1.180.211 Jiwa 

2. Ada 16 larangan bagi ASN selama masa kampanye Pilwalkot Semarang 2020

Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang Para ASN saat diberi pengarahan oleh Bawaslu Kota Semarang. Dok Humas Bawaslu Kota Semarang

Dalam SKB tentang Netralitas ASN yang diterbitkan oleh BKN, Men PAN-RB, Mendagri, KASN, dan Bawaslu RI itu ada 16 larangan bagi ASN selama masa kampanye pilkada berlangsung.

Adapun, yang harus dihindari agar tidak melanggar netralitas di antaranya kampanye/sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon (bapaslon) atau calon peserta pilkada, foto bersama bapaslon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. 

3. ASN dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau paslon

Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bapaslon/paslon, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut, dan mengerahkan PNS/orang lain serta menggunakan fasilitas negara. 

"Hal ini sengaja kami sampaikan agar diketahui dan dipedomani nantinya apabila dalam pelaksanaan kampanye ternyata ditemukan ada dugaan ASN melanggar. Kami akan menangani pelanggaran itu serta mengkaji. Apabila tercukupi formal materiil maka kami rekomendasikan ke Komisi ASN,” kata Arief.

4. Bawaslu sosialisasi ke kelurahan dan kecamatan di Semarang terkait netralitas ASN

Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang Sosialisasi netralitas ASN jelang Pilwalkot Semarang 2020. Dok. Bawaslu Kota Semarang

Acara yang digelar menjelang kampanye Pilwakot Semarang 2020 ini dihadiri oleh Camat Tembalang, para ASN serta Lurah se-Kecamatan Tembalang sejumlah lebih kurang 50 orang. Apel Kebangsaan dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini bertujuan agar para ASN di lingkungan Kecamatan Tembalang dapat bersikap netral dalam menjaga netralitas pegawai ASN pada Pilwakot 2020.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang, Sonni, menyampaikan agar seluruh ASN benar-benar mengimplementasikan netralitas ASN sebagaimana yang tertuang dalam SKB, sehingga Pilwalkot 2020 dapat berjalan secara bermartabat dan berkualitas. 

Kemudian, Camat Tembalang, Kusrin, menambahkan agar dapat dilakukan koordinasi bersama dalam mengawal pesta demokrasi Pilwalkot 2020 dengan tetap menjaga netralitas bagi ASN di lingkungan Kecamatan Tembalang.

Baca Juga: 9 Parpol Usung Pasangan Petahana Hendi-Ita ke Pilwalkot Semarang 2020 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya