Tahun Baru di Semarang, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Pukul 23.00
Pesta kembang api dilarang dan keramaian dibubarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang melarang masyarakat menggelar acara atau kegiatan perayaan pergantian tahun baru secara berlebihan. Jika terjadi pelanggaran, Satpol PP Kota Semarang bakal menertibkan dengan membubarkan keramaian tersebut. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran virus corona (COVID-19) di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu.
Baca Juga: Ganjar Terbitkan SE: PTM Ditunda, Acara Tahun Baru di Jateng Dilarang
1. Kegiatan masyarakat di Semarang dibatasi hingga pukul 23.00 WIB
Sebagai antisipasi akan diberlakukan pembatasan aktivitas warga pada malam tahun baru nanti.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, upaya tersebut mengacu pada imbauan Gubernur Jateng, Polda Jateng dan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2020 tentang peribadatan dan perayaan Malam Tahun Baru. Pihaknya dan Satgas COVID-19 akan melakukan tindakan tegas.
‘’Untuk mengantisipasi keramaian, kami akan memberlakukan pembatasan aktivitas warga. Setelah pukul 23.00 WIB jelang waktu pergantian tahun kami himbau masyarakat tidak menggelar aktivitas yang menimbulkan keramaian atau kerumunan,’’ katanya saat dihubungi IDN Times, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Spanduk Rizieq Shihab di Semarang Dicopot, Satpol PP: Rugikan PAD!
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.