Tak Bawa Surat Bebas COVID-19, Masuk Semarang Bakal Dikarantina
Ada 6 pos penyekatan ketika masuk Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang secara ketat akan memberlakukan aturan larangan mudik Lebaran mulai 22 April - 24 Mei 2021. Bagi pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 selama periode tersebut akan dikarantina selama lima hari.
Baca Juga: TKI Diimbau Tak Mudik ke Jateng, Cukup Kirim Uang
1. Warga dan ASN di lingkungan Pemkot Semarang dilarang mudik
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang NOMOR B/1 806/443/IV/2021 tentang Pemberlakuan Karantina/Isolasi bagi Warga Pendatang pada Masa Mudik Lebaran 2021 dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, menindaklanjuti kebijakan dan arahan pemerintah dalam rangka pengendalian COVID-19 pihaknya akan memberlakukan sejumlah kebijakan.
‘’Ada sejumlah kebijakan yang akan kami terapkan pada saat larangan mudik. Pertama, kami melarang setiap warga Kota Semarang termasuk ASN/pegawai di lingkungan Pemkot Semarang untuk mudik/pulang kampung/bepergian ke luar daerah pada Lebaran Hari Raya ldut Fitri 1442 H tahun 2021, yakni mulai 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021,’’ ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Aturan Terbaru! Larangan Mudik Diperpanjang Mulai 22 April-24 Mei