Tidak Dapat THR? Pekerja di Semarang Bisa Lapor Disnaker, Ini Caranya
Pemberian THR tidak boleh dengan cara dicicil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menegaskan agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Untuk pekerja yang belum atau tidak menerima THR pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 bisa lapor ke Posko Pengaduan di kantor Disnaker Kota Semarang.
1. Perusahaan harus membayarkan THR sesuai ketentuan
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran THR melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 06 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Sudah disepakati juga di masing-masing perusahaan untuk pemberian THR. Sehingga, tidak ada istilah dicicil. Paling lambat H-7 THR sudah harus dibayarkan ke pekerja sesuai ketentuan itu. Dari komunikasi kemarin rata-rata akan memberikan pada tanggal 21 April nanti," ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Tiket KA Lebaran Mulai Dijual di Pantura Jateng, Sudah Laku 4,1 Persen
Baca Juga: Mau Mudik Gratis ke Jateng? Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Gak Ribet!