TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Cipta Kerja Berdampak Tata Kelola Laut dan Kesejahteraan Nelayan

Omnibus Law, laut Indonesia terancam 'dijajah' kapal asing

Pexels/Quang Nguyen Vinh

Semarang, IDN Times - Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh tetapi juga masyarakat pesisir termasuk nelayan. Mereka khawatir UU tersebut akan berimplikasi banyak pada tata kelola wilayah laut hingga kesejahteraan nelayan.

Baca Juga: Demo Diduga Ditunggangi, Ratusan Penolak UU Cipta Kerja Ditangkap

1. UU Cipta Kerja sudah menjadi pro kontra di kalangan masyarakat pesisir

Nelayan Pulau Kodingareng menolak kapal penambang pasir beroperasi. Dok. Walhi Sulsel

Ketua DPP Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Riyono, mengatakan sejak diajukan oleh Presiden bulan Februari 2020 lalu, UU tersebtu sudah menjadi pro kontra di kalangan aktivis nelayan dan perikanan, akademisi hingga organisasi profesi keilmuan di bidang kelautan. 

"Hal itu karena sampai sekarang dokumen resmi UU Cipta Kerja sulit diakses oleh publik. Bahkan, DPR mengakui setelah disahkan masih ada yang difinalisasi atau dirapikan. Ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi nelayan dan masyarakat pesisir," ungkapnya dalam keterangan resmi melalui pesan WhatsApp yang diterima IDN Times, Jumat (9/10/2020).

2. Nelayan kecil dan tradisional semakin sengsara hanya mengandalkan tangkap ikan

Anak nelayan di Maros menggunakan sampan ikut tes di Mako Lantamal VI Makassar. IDN Times/Lantamal VI Makassar

Omnibus Law UU Cipta Kerja itu, lanjut Riyono, pertama bakal berimplikasi kepada tata kelola wilayah laut, kesejahteraan nelayan, dan kedaulatan negara di laut Indonesia. 

"Dalam draf final tim perumus Badan Legislasi DPR RI sebagai bahan akhir menuju pengambilan putusan tingkat satu dijelaskan bahwa status nelayan kecil sudah tidak berbasis kepemilikan kapal yang memiliki maksimal 10 GT (red: gross tonnage), melainkan hanya kegiatan tangkap ikan. Bahkan, definisi nelayan semakin kabur karena bersifat umum atau nelayan tradisional dan kecil akan semakin sengsara," jelas Riyono. 

Isu lain yang krusial adalah kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K) bisa diambil alih oleh pusat dengan berlindung pada proyek strategis nasional (PSN).

"Ini jelas sangat merugikan daerah dan mengancam kelestarian wilayah pesisir, sumber daya alam, berpotensi merusak laut kita dan pasti nelayan akan semakin susah," tuturnya. 

Baca Juga: UU Omnibus Law Disahkan, LP3ES: Pemerintah Otoriter, Meniru Gaya Orba

Berita Terkini Lainnya