TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral! Pelecehan Seksual Pengurus BEM Undip Semarang Cabuli 5 Orang

Pelaku dipecat dari pengurus BEM FPIK. Dari kampus, belum?

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Semarang, IDN Times - Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diduga melakukan pelecehan seksual. Pelaku tindakan tak terpuji tersebut adalah Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman BEM FPIK Undip bernama Muhammad Zidni Ilman (MZI).

Baca Juga: Psikolog: Anak-anak Rentan Jadi Pelampiasan Kekerasan di Masa Pandemik

1. Pelecehan seksual pengurus BEM FPIK Undip viral di media sosial

Pelecehan di Undip

Kabar tindakan pelecehan seksual itu viral di media sosial melalui akun Twitter @undipmenfess dan akun Instagram resmi BEM FPIK Undip @bemfpikundip, Kamis (1/9/2022) Petang. Dalam unggahannya, BEM FPIK Undip langsung mengeluarkan surat keputusan pemecatan sebagai pengurus organisasi kemahasiswaan tersebut. Surat pemecatan ditandatangani oleh Ketua BEM FPIK Undip, Kristama Aritonang.

Pengumuman pemecatan terhadap pelaku langsung ikut pada laman Instagram @bemfpikundip. Dalam pengumuman itu, juga terlampir Surat Keputusan BEM FPIK Universitas Diponegoro periode 2022 dengan nomor : A.005/SK/PRES/BEM-FPIK/VIII/2022 tentang pemberhentian sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman BEM FPIK Undip periode 2022, Muhammad Zidni Ilman.

2. Pelaku melakukan pencabulan pada korban

Ilustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

Melansir dari surat keputusan pemecatan pelaku sebagai pengurus BEM FPIK Undip, disampaikan bahwa MZI melakukannya pelecehan seksual terhadap lima orang. Dugaan pelecehan itu diawali dari laporan dua korban melalui Whatsapp kepada Wakil Ketua BEM FPIK Undip, Yaasin Bani Rizky Purba pada 26 Juli 2022.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Ketua BEM FPIK dan Kepala Penjamin Mutu Organisasi BEM FPIK Undip atas persetujuan korban. Lalu, pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2022, Ketua BEM FPIK dan jajaran pengurus memanggil pelaku dan melakukan keterangan. Pada proses itu pelaku mengaku dan terbukti melakukan pelecehan seksual pada dua orang korban.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Agustus 2022, pihak BEM FPIK Undip rupanya mendapatkan laporan tambahan dari tiga orang yang menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku diketahui mencabuli korban dan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Baca Juga: Survei BEM: Pelaku Kekerasan Seksual di Undip Semarang Mayoritas Mahasiswa

Berita Terkini Lainnya