TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Mengaku Disuruh Guru Spiritual

Bayi hasil inses sejak tahun 2013 hingga 2021

ilustrasi bayi (pexels.com/Szabina Nyíri)

Banyumas, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap R (57) pria yang diduga membunuh tujuh bayi hasil inses dengan anaknya di Purwokerto, Banyumas. Polresta Banyumas juga telah menetapkan R sebagai tersangka

Baca Juga: 7 Fakta soal Inses, Sering Dilakukan di Masa Lampau

1. Polisi menetapkan R sebagai tersangka

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada Minggu (25/6/2023).

"Kami telah menangkap pelaku berinisial R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25)," katanya dilansir dari Antara. "Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," katanya. E merupakan anak kandung R dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membunuh bayi hasil hubungan sedarahnya atau inses dengan E yang merupakan anak kandungnya sejak tahun 2012. Ia mengatakan ada sebanyak tujuh bayi yang merupakan anak dari hubungan sedarah antara R dan E yang dibunuh sejak tahun 2013 hingga 2021.

Menurut pengakuan pelaku bayi-bayi yang baru lahir tersebut dibunuh oleh R dengan cara dibekap dan dibungkus kain kemudian dikuburkan di lahan bekas kolam dekat sungai.

2. Mengaku mengikuti perintah guru spiritual

facebook

Sementara untuk keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengatakan bahwa S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ibunda E tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengetahui perbuatan R kepada anaknya tersebut karena dia diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R. "Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," imbuh Agus.

Dia mengatakan tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Polisi juga masih mendalami pengakuan tersangka  yang mengaku perbuatan tersebut dilakukan mengikuti perintah guru spritual yang dipanggil dengan nama Bambang. 

Senin kemarin petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas juga kembali melakukn penyisiran di lokasi penemuan kerangka bayi. Penyisiran dan penggalian itu menyusul pengakuan pelaku berinisial R (57) yang menyatakan jika masih ada tiga bayi yang dibunuh dan dikubur di lahan tersebut selain empat kerangka bayi yang telah ditemukan polisi.

Diungkapkan bahwa tujuh bayi yang dibunuh dan dikubur di tempat tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau inses yang dilakukan R dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak 2012.

Baca Juga: Ternyata! Tahanan Curanmor Tewas Gegara Dipukuli 10 Temannya di Sel Polresta Banyumas

Berita Terkini Lainnya