TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Kota Tegal Bentuk Kelurahan Anti Politik Uang 

Melibatkan partisipasi masyarakat awasi Pemilu

IDN Times/Helmi Shemi

Laporan Haikal Adithya

Tegal, IDN Times - Guna menekan dan memberantas politik uang di kalangan masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal membentuk kelurahan pengawasan dan kelurahan anti politik uang.

Baca Juga: Tangkal Money Politik, Bawaslu Rintis Tiga Desa Anti Politik Uang

1. Menggugah kesadaran masyarakat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal membentuk kelurahan pengawasan dan kelurahan anti politik uang. IDN Times/Haikal Adithya

Kepala Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto mengatakan, pembentukan tersebut dilakukan sebagai upaya menggugah kesadaran masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada kedepannya.

Adapun rintisan kelurahan pengawasan terdiri dari Kelurahan Tunon, Kelurahan Margadana dan Kelurahan Panggung. Sedangkan rintisan kelurahan anti politik uang yakni Kelurahan Slerok, Kelurahan Kalinyamat Wetan dan Kelurahan Kraton.

"Walaupun kita sudah selesai melakukan pesta demokrasi pada Oktober 2018, tetapi kita masih punya tanggungjawab. Yakni menjaga hasil demokrasi dan mempersiapkan pengawasan Pilkada yang akan datang," beber Akbar dalam konferensi pers di Gedung PPIB, Kamis (19/12) siang.

2. Melibatkan partisipasi masyarakat untuk menutupi kekurangan sumber daya pengawasan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal membentuk kelurahan pengawasan dan kelurahan anti politik uang. IDN Times/Haikal Adithya

Saat ini, sambung Akbar, Bawaslu memiliki struktur organisasi yang berada di tingkat nasional hingga TPS. Namun, jika dikaitkan dengan tugas, fungsi dan kewajiban kelembagaan, maka sumber daya pengawas pemilu masih kurang yang diharapkan.

Dengan kekurangan sumber daya pengawas tersebut, maka perlu strategi untuk bisa mengcover seluruh objek pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi tersebut bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya.

Baca Juga: ICW: Biaya Mahal Pilkada Akibat Jual Beli Pencalonan dan Politik Uang

Berita Terkini Lainnya