Buka Hingga Dinihari, Hollywings dan Marabunta Semarang Disegel Polisi
Sudah diperingatkan tapi tetap melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dua restoran di Kota Semarang ditutup karena nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM Level 1.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menindak tegas dua restoran yakni Marabunta dan Holywings yang berlokasi di Jalan Cenderawasih di Kompleks Kota Lama Semarang karena melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung yang diizinkan.
Baca Juga: Dramatis! Duel Mbah Uban dan Ular Piton yang Teror Warga Semarang
1. Polisi periksa pengelola hingga tamu restoran
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya cetakan kertas tagihan, rekaman CCTV, dan data pada aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di kedua tempat tersebut. Polisi juga memeriksa puluhan orang yang terdiri atas pengelola, karyawan, dan tamu restoran.
"Melanggar Instruksi Wali Kota Semarang tentang Aturan PPKM Level 1," katanya seperti dilansir dari kantor berita Antara.
Petugas dari Polrestabe Semarang langsung memasang garis polisi di dua restoran yang sudah disegel tersebut.
Baca Juga: Kopassus Gadungan, Modal Celana Loreng Embat 3 Motor di Semarang