Divonis Penjara 17 Bulan, Pelawak Qomar Minta Tak Ditahan
Putusan lebih ringan dibanding tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Brebes, IDN Times - Pelawak Qomar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun lima bulan atau selama 17 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, pada sidang putusan kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP) pelawak dengan nama lengkap Nurul Qomar ini.
Baca Juga: Qomar Palsukan Ijazah, Menristek: Ancamannya Penjara 10 Tahun
1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara
Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastri ini memvonis Qomar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Qomar sebelumnya didakwa memalsukan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 ketika mendaftar menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.
Baca Juga: Pelawak Qomar Diringkus Polisi karena Diduga Palsukan Ijazah