TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksekusi Lahan Irigasi Slinga Diwarnai Penolakan, Mengaliri 22 Desa

Irigasi untuk mengaliri lima kecamatan

IDN Times/Rudal Afgani

Laporan Rudal Afgani

Purbalingga, IDN Times – Seorang warga menolak eksekusi lahan untuk pembangunan saluran irigasi primer Slinga di Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Selasa (19/11). Setiyawan warga RT 1 RW 2 Desa Slinga menolak eksekusi karena ganti rugi tanah tidak sesuai yang dijanjikan.

Baca Juga: Warga Kaligintung Tolak Ganti Rugi Tanah Proyek Kereta Bandara YIA

1. Menolak karena ganti rugi tak sesuai yang dijanjikan

IDN Times/Rudal Afgani

Setiyawan menolak uang ganti rugi hingga eksekusi dilakukan. Ia mengatakan nilai ganti rugi tidak sesuai dengan harga tanah di lokasi tersebut. Jumlah itu juga berbeda dengan yang disampaikan saat awal sosialisasi.

“Saya belum menerimanya, saya juga belum tanda tangan. Dulu disampaikan minimal Rp 3 juta sampai Rp 7 juta, lah ini Rp 1,8 juta per ubin,” kata Setiyawan, Selasa (19/11) siang.

Dia mengatakan, saat sosialisasi pembangunan saluran irigasi yang dibiayai APBN ini, selain ganti rugi, juga ada opsi lain berupa ganti lahan. Pemilik tanah yang terdampak pembangunan saluran irigasi bisa memilih ganti rugi berupa lahan pengganti di lokasi lain. Namun, pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan.

“Dulu katanya bisa diganti dengan tanah di lokasi lain, tapi kemarin-kemarin katanya tidak bisa. Misal saya mendapat uang ganti rugi, belum tentu bisa untuk memberi lahan lain dengan luas yang sama,” katanya.

Saat ini tanah miliknya sudah diratakan. Meskipun demikian, Setyawan masih bergeming. Ia mengaku tidak bisa memastikan sampai kapan akan mempertahankan sikapnya. “Ke depannya mau bagaimana belum tahu, yang pasti saya belum mau menerima,” kata dia.

2. Hanya satu pemilik tanah yang enggan terima ganti rugi

IDN Times/Rudal Afgani

Tim Pengadaan Tanah dari Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO), Simon Yoga, mengatakan hanya ada satu pemilik tanah yang enggan menerima ganti rugi. Meskipun demikian, ia tetap melanjutkan pembangunan saluran irigasi Slinga. Menurutnya, proyek ini berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam menentukan besaran nilai ganti rugi.

“Dalam menentukan nilainya juga kami sesuai yang disampaikan tim appraisal, itu timnya independen, dari kami hanya menerima laporan hasil survey,” ujar dia.

Sebelum eksekusi, ia mengaku telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari. Selain itu, dari desa, polsek, dan BBWSO juga telah melakukan pendekatan. Namun, pemilik tanah bersikukuh menolak ganti rugi yang ditawarkan.

“Pendekatan sudah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil. Hal itu sudah sesuai prosedur undang-undang,” kata dia.

Ia menjelaskan, luas lahan di Desa Singa yang digunakan untuk saluran irigasi mencapai 30.789 meter persegi. Lahan seluas itu terdiri atas 102 bidang tanah atas nama 102 orang pemilik.

Sementara dari pengamatan lapangan, eksekusi dijaga ketat anggota Polres Purbalingga. Polres menerjunkan sedikitnya 50 personel Dalmas. Tak pelak proses eksekusi pun menjadi tontonan warga sekitar.

Juru Sita dari PN Purbalingga, Sri Pangestu mengatakan, Setyawan memiliki tanah seluas 1.120 meter persegi. Namun yang terdampak untuk pembangunan irigasi Slinga seluas 722 meter persegi.

“Besaran ganti rugi tanah sebesar Rp 122.468.073 dengan rincian nilai tanah Rp 95.25.669 dan nilai tanaman Rp 27.222.404,” kata Sri.

Baca Juga: Ribuan Ha Sawah Gagal Panen, Petani di Jateng Bakal Dapat Ganti Rugi

Berita Terkini Lainnya