Eksekusi Lahan Irigasi Slinga Diwarnai Penolakan, Mengaliri 22 Desa
Irigasi untuk mengaliri lima kecamatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan Rudal Afgani
Purbalingga, IDN Times – Seorang warga menolak eksekusi lahan untuk pembangunan saluran irigasi primer Slinga di Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Selasa (19/11). Setiyawan warga RT 1 RW 2 Desa Slinga menolak eksekusi karena ganti rugi tanah tidak sesuai yang dijanjikan.
Baca Juga: Warga Kaligintung Tolak Ganti Rugi Tanah Proyek Kereta Bandara YIA
1. Menolak karena ganti rugi tak sesuai yang dijanjikan
Setiyawan menolak uang ganti rugi hingga eksekusi dilakukan. Ia mengatakan nilai ganti rugi tidak sesuai dengan harga tanah di lokasi tersebut. Jumlah itu juga berbeda dengan yang disampaikan saat awal sosialisasi.
“Saya belum menerimanya, saya juga belum tanda tangan. Dulu disampaikan minimal Rp 3 juta sampai Rp 7 juta, lah ini Rp 1,8 juta per ubin,” kata Setiyawan, Selasa (19/11) siang.
Dia mengatakan, saat sosialisasi pembangunan saluran irigasi yang dibiayai APBN ini, selain ganti rugi, juga ada opsi lain berupa ganti lahan. Pemilik tanah yang terdampak pembangunan saluran irigasi bisa memilih ganti rugi berupa lahan pengganti di lokasi lain. Namun, pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan.
“Dulu katanya bisa diganti dengan tanah di lokasi lain, tapi kemarin-kemarin katanya tidak bisa. Misal saya mendapat uang ganti rugi, belum tentu bisa untuk memberi lahan lain dengan luas yang sama,” katanya.
Saat ini tanah miliknya sudah diratakan. Meskipun demikian, Setyawan masih bergeming. Ia mengaku tidak bisa memastikan sampai kapan akan mempertahankan sikapnya. “Ke depannya mau bagaimana belum tahu, yang pasti saya belum mau menerima,” kata dia.
Baca Juga: Ribuan Ha Sawah Gagal Panen, Petani di Jateng Bakal Dapat Ganti Rugi