Gegara Nikah Siri Dua PNS di Kudus Kena Sanksi Turun Pangkat
Dua orang ASN juga dipecat karena indisipliner
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, mendapat sanksi indisipliner.
Dua ASN dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, sedangkan dua ASN lainnya diturunkan pangkat karena nikah siri.
Baca Juga: Tak Hanya Irish Bella, 5 Artis Ini Mengaku Pernah Melakukan Nikah Siri
1. Dipecat karena terbukti melakukan suap jabatan dan mangkir bekerja
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Selasa, dari keempat ASN tersebut, dua orang yang dipecat berinisial WN dan AS.
Untuk AS, lanjut dia, dijatuhi sanksi karena terbukti secara sah melakukan suap jabatan dan sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, sedangkan WN dijatuhi sanksi karena terbukti mangkir kerja selama lebih dari seratus hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Baca Juga: Jimat Milik Peserta Tes CPNS yang Disita Petugas Tiba-tiba Raib