Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Mutilasi Juragan Galon di Semarang
Terbukti melakukan pembunuhan berencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Muhammad Husen, pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan dicor beton di Tembalang, Semarang pada Mei 2023 divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Ambil Uang Rp7 Juta Bos Galon Untuk Senang-senang
1. Husen terbukti melakukan pembunuhan berencana
Putusan dibacakan Hakim Ketua Sarwedi di Pengadilan Negeri Semarang, menurut majelis hakim, Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain," katanya.