TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Mutilasi Juragan Galon di Semarang

Terbukti melakukan pembunuhan berencana

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengintrogasi Muhamad Husen yang jadi pelaku mutilasi juragan depot galon Tembalang Semarang. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Semarang, IDN Times - Muhammad Husen, pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan dicor beton di Tembalang, Semarang pada Mei 2023 divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Ambil Uang Rp7 Juta Bos Galon Untuk Senang-senang

1. Husen terbukti melakukan pembunuhan berencana

Muhammad Husen dikeler resmob Polrestabes Semarang. (IDN Times/bt)

Putusan dibacakan Hakim Ketua Sarwedi di Pengadilan Negeri Semarang, menurut majelis hakim, Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain," katanya.

2. Terdakwa mengakui perbuatanya dan menerima hukuman

Muhamad Husen pelaku mutilasi juragan depot galon Tembalang Semarang. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam bagi keluarga korban. Meski demikian, terdakwa telah menyesali dan mengakui kesalahannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkini Lainnya