PPDB Jateng, Syarat dan Berkas yang Mesti Disiapkan Daftar SMA
Jadwal penerimaan siswa baru 2023/2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah untuk SMA dan SMK bakal diumumkan pada 12 Juni 2023. Dalam Juknis PPDB Jateng tahun ajaran 2023/2024 Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng siapkan empat jalur untuk PPDB SMA/SMK.
Jalur pendaftaran SMA dan SMK berbeda SMA ada lima jalur zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Sementara SMK hanya tiga jalur yakni afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.
Untuk PPDB diantaranya jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi. Jadwal pendaftaran PPDB SMA-SMK Jateng 2023 yakni penetapan zonasi pada 15 Mei 2023. PPDB Jawa Tengah 2023 resmi dibuka pada 15 Juni 2023 kemudian pendaftaran dan pemilihan sekolah pada 23-27 Juni 2023 sedangkan untuk penutupan pukul 17.00 WIB pada 27 Juni 2023.
Untuk mendaftar ke SMA Negeri tujuan pada PPDB, peserta perlu menyiapkan sejumlah berkas diantaranya:
Baca Juga: SMA 3 Semarang Langganan Juara Olimpiade dan Tanamkan Budaya Riset ke Siswa
1. Syarat pendaftaran melalui Jalur Zonasi
Untuk orang tua yang mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi, persyaratan yang diperlukan yakni Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dan atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, Surat Keterangan Lulus (SKL), serta Akte Kelahiran Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
Baca Juga: Mengenal SMA Pradita Dirgantara Boyolali, Tidak Mendidik Jadi TNI Lho