TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rincian Lengkap UMK Jateng 2020, Kenaikan Upah Tertinggi di Kota Tegal

Upah tertinggi di Semarang

#54410459

Semarang, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah akhirnya diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11).

Baca Juga: Ganjar Wanti-wanti Tito soal Pilkada Tak Langsung, Rawan Jual Beli

1. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tegal

IDN Times/Fariz Fardianto

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/58 tahun 2019 tentang penetapan besaran UMK di Provinsi Jateng.

"UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000, UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen, sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen,' katanya di Semarang, Rabu dilansir dari Antara.

Ganjar menjelaskan bahwa penetapan telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni erdasarkan formula Pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.


Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

2. Besaran UMK usulan dari pemerintah daerah

pixabay.com/Devanath

Penetapan UMK tersebut menurut Ganjar berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta usulan dari 35 bupati/wali kota di Jawa Tengah.

"Meskipun kami punya upah minimum provinsi (UMP), tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu 'njomplang' antara kota besar dengan daerah kecil," katanya.

Ganjar menekankan bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

"Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya," ujarnya.

3. Minta semua pihak menerima penetapan UMK 2020

IDN Times/Humas Pemkab Pati

Orang nomor satu di Jateng itu meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK 2020 ini dan kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.

"Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silakan lapor ke kami," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Disnakertras Jateng Susi Handayani mengatakan bahwa penetapan UMK mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK. "Kalau melebihi batas waktu itu, pasti ditolak," ujarnya.

Baca Juga: UMP Jateng Tahun 2020 Naik 7 Persen, Segini Lho Jumlah Upahnya

Berita Terkini Lainnya