Permohonan PHPU Caleg DPRD Demokrat Tidak Diterima MK
KPU banyumas segera tetapkan calon terpilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan oleh Maryatin, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.
Dengan keputusan MK atas perkara PHPU Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Banyumas tersebut, maka pihak terkait yakni Abdullah Arif Budiman (AAB) tetap terpilih sebagai Caleg yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Banyumas.
Mahkamah menemukan objek permohonan yang dicantumkan Pemohon dalam posita dan petitum berbeda.Sidang PHPU ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas.
Hal itu dikatakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Calung Lengger Banyumas Bakal Gebrak Tiga Kota di Italia
1. MK Sebut permohonan tidak jelas
Dalam sidang, MK menyebutkan mengabulkan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Selain itu MK menolak eksepsi termohon.
"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dua, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,"kata ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah tidak menerima renvoi atau perbaikan pada bagian petitum yang disampaikan Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 29 April 2024. Pemohon hanya dapat melakukan renvoi terhadap salah penulisan objek permohonan. Sebab, Pemohon sudah diberikan kesempatan untuk menyerahkan perbaikan permohonan sebelum persidangan dimulai.