TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Permohonan PHPU Caleg DPRD Demokrat Tidak Diterima MK

KPU banyumas segera tetapkan calon terpilih

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Banyumas, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan oleh Maryatin, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.

Dengan keputusan MK atas perkara PHPU Caleg Partai Demokrat Dapil 1 Banyumas tersebut, maka pihak terkait yakni Abdullah Arif Budiman (AAB) tetap terpilih sebagai Caleg yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Banyumas.

Mahkamah menemukan objek permohonan yang dicantumkan Pemohon dalam posita dan petitum berbeda.Sidang PHPU ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas.

Hal itu dikatakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Calung Lengger Banyumas Bakal Gebrak Tiga Kota di Italia

1. MK Sebut permohonan tidak jelas

Ketua MK Suhartoyo sebut permohonan kabur dan tidak jelas.(IDN Times/@datindonesia)

Dalam sidang, MK menyebutkan mengabulkan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Selain itu MK menolak eksepsi termohon.

"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dua, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,"kata ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah tidak menerima renvoi atau perbaikan pada bagian petitum yang disampaikan Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 29 April 2024. Pemohon hanya dapat melakukan renvoi terhadap salah penulisan objek permohonan. Sebab, Pemohon sudah diberikan kesempatan untuk menyerahkan perbaikan permohonan sebelum persidangan dimulai.

2. Ada ketidaksesuain fakta

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.(IDN Times/Foto : Tangkapan layar@antaranews)

Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan, objek permohonan yang dicantumkan dalam perihal permohonan dan posita permohonan tidak sama dengan objek permohonan yang dicantumkah dalam petitum.

Pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dalam perihal permohonan dan posita permohonan, sedangkan dalam petitum Pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Banyumas.

Dengan fakta tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara Keputusan KPU yang dikemukakan pada bagian perihal, posita permohonan, dan petitum.

"Oleh karena terdapat fakta yang saling tidak bersesuaian tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur," ucap Ridwan.

Berita Terkini Lainnya