TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sambil Gelar Poster, Puluhan Massa Demo di Pengadilan Agama Banyumas 

Meminta pembatalan eksekusi lahan dan rumah bersertifikat

Puluhan massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Agama Banyumas menuntut pembatalan eksekusi lahan sengketa wakaf, Selasa (24/10/2023).(IDN Times/Sutrisno)

Banyumas, IDN Times - Puluhan orang dari Keluarga Almarhum Cholisun mendatangi Pengadilan Agama Banyumas untuk menuntut dibatalkannya eksekusi tanah yang terletak di RT 4 RW 2 Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Selasa (24/10/ 2023).

Dalam penyampaian pendapat dan audiensi terbuka di depan PA Banyumas, mereka juga membentangkan beberapa poster yang berisi tulisan "Kami menolak eksekusi, karena kami pemilik sah atas tanah berdasarkan SHM no. 42 masih berlaku", kemudian juga tulisan " Anak yang soleh tidak ribut dengan harta, harta hanyalah titipan Illahi, dan seterusnya.

Salah seorang pria bernama Darwan yang mengaku sebagai Adik Ipar dari Cholisun menerangkan bahwa pihaknya bersama keluarga yang lainnya turun ke PA Banyumas karena ingin membela yang benar.

"Saya dan lainnya datang kesini ingin menyampaikan aspirasi dan membela yang benar karena keluarga yang tinggal di rumah Cholisun akan dieksekusi, sedangkan tanah tersebut bersertifikat atas nama Cholisun,"terangnya.

Baca Juga: Curug Bayan, Wisata di Banyumas Cocok Untuk Healing di Akhir Pekan

1. Anak Cholisun Sebut Bila Pindah Akan Diganti Lahan dan Bangunan

Anak Alm. Cholisun saat menjelaskan kejanggalan adanya rencana eksekusi lahan tanah dan bangunan milik orangtuanya, Selasa(24/10/2023).(IDN Times/Sutrisno)

Sedangkan putra pertama Cholisun, Anis Muwakhidin menambahkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya putusan pengadilan yang menetapkan bahwa tanah tersebut adalah tanah yang telah diwakafkan kepada pihak sebuah yayasan pendidikan.

Padahal menurut Anis pernah ada kesepakatan tertulis yang dibuat pada tanggal 18 Oktober 2017 antara pihak sebuah lembaga pendidikan akan diganti lahan dan tempat bila bersedia pindah dari lokasi tanah yang disengketakan, namun hingga kini hal tersebut tidak bisa dibuktikan.

2. Ada Kejanggalan Dalam Hal Saksi Hingga Timbul Rencana Eksekusi

Anis Mukhawidin menyebut salah satu isi surat kesepakatan yang dibuat antara pihak Cholisun yang mewakafkan tanahnya kepada pihak yayasan MIMA dan mengganti tanah yang diwakafkan, Selasa (24/10/2023).(IDN Times/Sutrisno)

Sambil menunjukan surat kesepakatan salahsatunya disebutkan adanya proses pencarian tanah pengganti guna memindahkan tanah dan bangunan milik keluarga Alm. Cholisun. sementara kesepakatan lain juga disebutkan Keluarga Sumarni istri dari Alm. Cholisun bersedia melepas hak kepemilikannya untuk kepentingan perluasan MIMA setelah mendapatkan ganti tanah dan bangunan tempat tinggal yang senilai dengan tanah miliknya paling lama 1 tahun.

"Tahun 2017 dibuat kesepakatan antara NU dengan keluarga saya namun hingga kini tidak ada realisasinya, hingga pada tahun 2021 sampai dilakukan sidang sebanyak tiga kali dan kami dikalahkan hanya oleh wakaf lisan pada tahun 1967, padahal saksi 1 saat itu masih berumur 11 tahun sedang saksi 2 malah belum lahir, disitulah adanya kejanggalan masalah ini, harusnya mereka dalam 1 tahun kan mengganti tanah dan bangunan kami, malah kami yang disalahkan,"terangnya.

3. Tanggapan Ketua Pengadilan Agama Banyumas

Ketua Pengadilan Agama Banyumas Muhammad Isna Wahyudi, S.HI, M.HI menjelaskan dikeluarkannya penetapan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (24/10/2023).(IDN Times/Sutrisno)

Menanggapi kasus tersebut Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhammad Isna Wahyudi menjelaskan dari termohon eksekusi atas putusan sengketa wakaf yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Dari pihak termohon dan keluarganya mengaku ada hal hal yang belum dapat diterima meskipun dari pihak pengadilan agama Banyumas telah melakukan sidang Aanmaning atau sidang untuk melakukan peneguran atas melaksanakan putusan secara sukarela sebanyak tiga kali dan belum berhasil menemukan titik temu sehingga pada tanggal 2 Oktober 2023 pihaknya menerbitkan penetapan perintah eksekusi.

" Kami telah berupaya menjelaskan bahwa putusan sengketa wakaf sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri, sehingga pada 2 Oktober 2023 saya selaku ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi namun sebenarnya masih dalam proses pelaksanaan eksekusi dan rapat kordinasi,"jelasnya.

4. Dasar dari Eksekusi karena Berkekuatan Hukum Tetap

Walau telah berkekuatan hukum tetap pemilik lahan dan bangunan melakukan aksi memohon pembatalan, Selasa (24/10/2023).(IDN Times/Sutrisno)

Sedangkan saat menanggapi ketidaksanggupan pihak LP Maarif yang tidak memenuhi pengganti lahan dan bangunan dan tidak selesainya jalur kekeluargaan, Ketua PA Banyumas Muhammad Isna Wahyudi menanggapi karena jangka waktu yang hanya 1 tahun untuk mengganti lahan wakaf tersebut pihak yayasan menempuh jalur hukum.

'Karena pihak yang bersengketa menempuh jalur hukum dan ternyata berkekuatan hukum tetap, kami tinggal menjalankan putusan pengadilan, karena keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dianggap sudah benar dan harus dihormati"terangnya.

Ditambahkan dasar yang menjadi penetapan eksekusi adalah dalam putusan tersebut salah satu amarnya adalah akta jual beli tidak sah dan sertifikatnya tidak memiliki kekuatan hukum. Selanjutnya di dalam pemeriksaan oleh majelis hakim ternyata adanya tukar guling diantara mereka namun belum dibalik nama.

Baca Juga: Pj Bupati Banyumas Tilik SMA 1 Wangon, Sekolah Rintisan Kependudukan 

Berita Terkini Lainnya