16 Profesi yang Harus Mundur saat Maju jadi Caleg Pemilu 2024
Pekerjaan mereka nanti conflict of interest
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Temanggung, IDN Times - Sebanyak 16 profesi harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka jika resmi menjadi calon anggota legislatif (caleg), baik itu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Denty Rela Gowes Temanggung ke Semarang Serahkan Berkas ke KPU Jateng
1. Dari kepala daerah sampai kepala desa
Keenam belas profesi tersebut adalah:
1. Kepala Daerah (gubernur/bupati/wali kota)
2. Wakil Kepala Daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota))
3. ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS)
4. Polri
5. TNI
6. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
7. Kepala desa
8. Perangkat desa
9. Anggota BPD
10. Penyelenggara Pemilu
11. Panitia Pemilihan Kecamatan
12. Panitia Pemungutan Suara
13. Panitia Pemungutan Luar Negeri
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
16. Panitia Pengawas Luar Negeri
Baca Juga: Banyak Bacaleg Mulai Kampanye, KPU Jateng: Ini Kebablasan