TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

16 Profesi yang Harus Mundur saat Maju jadi Caleg Pemilu 2024

Pekerjaan mereka nanti conflict of interest

Ilustrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Temanggung, IDN Times - Sebanyak 16 profesi harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka jika resmi menjadi calon anggota legislatif (caleg), baik itu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Denty Rela Gowes Temanggung ke Semarang Serahkan Berkas ke KPU Jateng

1. Dari kepala daerah sampai kepala desa

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Keenam belas profesi tersebut adalah:

1. Kepala Daerah (gubernur/bupati/wali kota)
2. Wakil Kepala Daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota))
3. ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS)
4. Polri
5. TNI
6. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
7. Kepala desa
8. Perangkat desa
9. Anggota BPD
10. Penyelenggara Pemilu
11. Panitia Pemilihan Kecamatan
12. Panitia Pemungutan Suara
13. Panitia Pemungutan Luar Negeri
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
16. Panitia Pengawas Luar Negeri

2. Sudah diatur di Peraturan KPU

Ilustrasi Pemilihan Umum. (IDN Times/Arief Rahmat)

Keharusan mundur tersebut telah diatur para Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam beleid itu dinyatakan, jika para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bekerja sebagaimana keenam belas profesi di atas, maka wajib untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Banyak Bacaleg Mulai Kampanye, KPU Jateng: Ini Kebablasan

Berita Terkini Lainnya