Aparat Provokasi Warga Wadas Purworejo Biar Bisa Dijerat UU Darurat?
Tanah adalah ruang hidup, bermakna religius-magis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purworejo, IDN Times - Konflik antara warga dengan aparat kepolisian terjadi saat pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022). Pakar hukum yang juga dosen dan peneliti Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), I Gusti Agung Made Wardana menilai, konflik warga dengan aparat tersebut tidak bisa lepas dari pengkondisian iklim represi yang dilakukan aparat yang terjadi beberapa bulan terakhir, dengan terus menerus memprovokasi warga Desa Wadas.
Baca Juga: 40 Orang Ditangkap saat Konflik Wadas Purworejo, Satu Disebut COVID-19
1.
Pengkondisian iklim represi tersebut, menurut Agung, sudah umum digunakan agar ada warga terprovokasi sehingga mereka bisa melakukan sebuah tindakan pidana.
"Di sinilah SLAPP (strategic litigation against public participation) akan digunakan untuk membungkam perlawanan. Bukti bahwa ada warga yang membawa senjata tajam dibesar-besarkan, sehingga menjadi syarat aparat mengambil tindakan represif. Jika penolakan warga masih kuat, maka kasus senjata tajam berubah menjadi proses pidana UU Darurat. Lihat kasus Budhi Tikam di Bangka-Belitung," unggah Agung Wardana dilansir akun Twitternya, @agungwarancak, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: 250 Polisi Sengaja Dikirim ke Wadas Purworejo: Rakyat Berhak Bertindak