TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Batang Libatkan Pramuka untuk Awasi Pemilu 2024, Dibentuk Saka

Sebagian besar anggotanya adalah para pemilih pemula

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Batang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melibatkan Pramuka setempat dalam pengawasan Pemilu 2024. Pelibatan mereka ditandai dengan pembentukan Satuan Karya (Saka) Pramuka Adhyasta Pemilu.

Baca Juga: Populerkan Pramuka, Tiga Mahasiswa USM Bikin Aplikasi Game Ini

1. Rata-rata adalah pemilih pemula Pemilu 2024

Ilustrasi Pramuka. (IDN Times/Febriana Sinta)

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Khikmatun mengatakan, pihaknya sengaja mengajak Pramuka dalam pemantauan Pemilu untuk melatih kepedulian para pelajar dalam mewujudkan pemilihan umum yang bersih dan bermartabat.

"Pembentukan Saka Adhyasta diikuti 54 anggota yang didominasi para calon pemilih pemula pada pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.

Setelah para pelajar mengetahui sistem pemilu yang benar, Khikmatun berharap mereka bisa termotivasi ikut mengawasi jalannya proses pemilu secara baik dan benar.

2. Ikut mengawasai jalannya Pemilu 2024

Ilustrasi Pramuka. (Instagram/stop_kida)

Ia menegaskan--meski masih pelajar--mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengawasi pemilu.

Adapun, pengawasan Saka Adhyasta Pemilu dilakukan sejak awal penentuan daftar pemilih sementara (DPS) yang dipasang oleh KPU. Dengan begitu, mereka bisa mengecek apakah namanya, keluarganya, maupun tetangga sudah terdaftar atau belum.

"Mereka yang bisa mengawasi pada daftar pemilih sementara. Misalnya nama masih terdaftar yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Itulah bentuk pengawasan mereka terhadap proses awal pemilu," ucap Khikmatun.

3. Tugas pengawasan bersama Bawaslu Batang

Logo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Saat pengawasan, ia berharap kepada para anggota Saka Adhyasta Pemilu dapat segera melapor ke Bawaslu saat menemukan sesuatu kejanggalan atau kecurangan dalam proses pemilu.

"Jika melihat tindakan kecurangan seperti politik uang, mereka bisa melaporkan kepada pengawas desa atau langsung ke Bawaslu," ujarnya melansir Antara, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Parpol Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng: Sanksinya Tidak Ada di Regulasi

Berita Terkini Lainnya