TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Denty Serahkan Syarat Dukungan 7.777 KTP ke KPU Jateng saat Hari Ibu

Keterwakilan perempuan di legislatif juga penting, lho

Anggota DPD RI, Denty Eka Widi Pratiwi. (Instagram/Denty Eka Widi)

Semarang, IDN Times - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi menyerahkan syarat dukungan pemilik bakal calon untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Kamis (22/12/2022). Denty--yang merupakan petahana (incumbent) anggota DPD RI itu--menyerahkan syarat dukungan minimal pencalonan perseorangan sebanyak 7.777 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berasal dari 28 kabupaten/kota se-Jateng.

Baca Juga: 8 Parpol Anyar Datangi KPU Jateng, Janji Urus Kelengkapan Syarat Pemilu 2024

1. Denty maju lagi untuk DPD RI 2024--2029

Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi (tengah) menyerahkan syarat dukungan ke KPU Jawa Tengah (Dok. Tim Humas Denty Eka Widi Pratiwi)

Denty mengaku, KTP dukungan tersebut berasal dari teman-teman dan masyarakat yang ada di sekitar tempat tinggalnya, di Kabupaten Temanggung.

"Ini untuk syarat dukungan pencalonan anggota DPD masa bakti 2024--2029. (KTP) bukan dari golongan atau partai politik tertentu. Meski demikian, kami merangkul semua golongan,'' katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times.

Ia menyatakan, sengaja menyerahkan dukungan tersebut saat momentum perayaan Hari Ibu Nasional, 22 Desember.

"Saya berharap (penyerahan syarat saat Hari Ibu ini) akan bisa membawa kebaikan bagi keterwakilan perempuan Indonesia. Ini menjadi motivasi kita semua, bahwa kemajuan negara ini salah satunya tergantung pada produktivitas kaum ibu di mana pun dan siapa pun yang berperan di dalamnya,'' akunya.

2. Pendaftaran lebih mudah lewat SILON

Unplash

Menurut Denty, proses administrasi terkait dengan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Calon Peserta Pemilu 2024 saat ini lebih mudah dan efektif. Karena cukup menggunakan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan DPD).

"Kami sudah bisa melampaui tahapan-tahapannya (menggunakan aplikasi SILON)," ujarnya.

Baca Juga: Tergiur Nyalon DPD RI, 10 Perwakilan Ormas Ikut Sosialisasi di KPU Jateng

Berita Terkini Lainnya