TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Ringan, Terdakwa Kasus Pengaturan Skor PSSI Mengaku Pikir Dulu

Vonis lebih ringan dua bulan

Ilustrasi tahanan (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Banjarnegara, IND Times - Anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Vonis disampaikan saat sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7).

Baca Juga: Sidang Mafia Bola PSSI Kembali Ditunda, Berkas Tuntutan Belum Siap

1. Lebih ringan dari tuntutan JPU

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Belly Helyandi. Vonis lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat, satu tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Dwi Irianto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," kata Belly dikutip dari Antara.

2. Mbah Putih dan jaksa pikir-pikir dulu

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Sementara dalam dakwaan kedua, Mbah Putih tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hakim kemudian memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Mbah Putih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian pula dengan JPU akan melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor, Satgas Anti-Mafia Bola Periksa Direktur LIB 

Berita Terkini Lainnya