Divonis Ringan, Terdakwa Kasus Pengaturan Skor PSSI Mengaku Pikir Dulu
Vonis lebih ringan dua bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarnegara, IND Times - Anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Vonis disampaikan saat sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7).
Baca Juga: Sidang Mafia Bola PSSI Kembali Ditunda, Berkas Tuntutan Belum Siap
1. Lebih ringan dari tuntutan JPU
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Belly Helyandi. Vonis lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat, satu tahun enam bulan penjara.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Dwi Irianto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," kata Belly dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor, Satgas Anti-Mafia Bola Periksa Direktur LIB