TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jateng Gelar Pilkada Serentak 2020, Ini Daftarnya

Jateng merupakan daerah terbanyak kedua di Indonesia

(Ilustrasi pemilu) IDN Times/M Maulana

Semarang, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak akan kembali digelar pada 2020 mendatang. Sebanyak 21 kabupaten dan kota se-Jawa Tengah bakal turut mengikuti pemilihan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum di daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tersebut diminta segera berkoordinasi terkait masalah anggaran dengan pemerintah setempat. KPU RI sendiri belum menentukan tanggal pasti pelaksanaannya. Namun diperkirakan pada bulan September.

Baca Juga: Digugat ke MK, KPU Kabupaten Magelang Siap Hadapi Sidang

1. Tahapan pilkada serentak akan dirilis September 2019

Antara Foto/FB Anggoro

KPU RI akan melakukan peluncuran sebagai tanda dimulainya tahapan pilkada serentak pada September 2019, tepat satu tahun menjelang pelaksanaan. Sementara untuk jadwal pelaksanaannya masih disusun oleh KPU RI.

Jadwal tersebut merupakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang jadwal tahapan maupun program. Termasuk kapan dalam membuat rencana program dan membuat rencana anggaran, serta penyusunan secara detail tahapan, mulai dari pemutakhiran data, pemilih, penetapan peserta pilkada, logistik, kampanye hingga pemungutan suara.

2. Diikuti sebanyak 21 kota dan kabupaten di Jateng

IDN Times/Prayugo Utomo

Pilkada serentak 2020 akan diikuti sebanyak 270 daerah di seluruh Indonesia. Masing-masing sembilan di tingkat provinsi, 224 di tingkat kabupaten, dan 37 di tingkat kota. Untuk Jawa Tengah, sebanyak 21 akan menggelar pilkada serentak.

Daerah tersebut di antaranya Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Boyolali.

Ada juga Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten  Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten  Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, serta Kabupaten Demak.

3. Habis masa jabatan pada Februari 2021

IDN Times/Prayugo Utomo

Berdasarkan catatan Ditjen Otonomi Daerah, mayoritas masa jabatan kepala daerah di Jawa Tengah yang menggelar pilkada serentak akan berakhir pada 17 Februari 2021. Kecuali empat daerah, yaitu Kabupaten Pekalongan pada 27 Juni 2021, Kabupaten Sragen 4 Mei 2021, Kabupaten Grobogan 21 Maret 2021, dan Kabupaten Demak 4 Mei 2021.

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan daerah terbanyak kedua yang menggelar pilkada serentak, dibawah Sumatera Utara sebanyak 23 daerah.

Baca Juga: 4 Catatan Mendagri untuk Pilkada Serentak 2020, Bakal Pakai E-Voting?

Berita Terkini Lainnya