TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Mafia Bola, Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng Divonis 21 bulan

Terbukti menerima uang Rp200 juta

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Banjarnegara, IDN Times - Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng divonis hukuman 21 bulan atau satu tahun sembilan bulan penjara.

Putusan tersebut diberikan dalam perkara mafia bola atau pengaturan skor PSSI.

Baca Juga: Divonis Ringan, Terdakwa Kasus Pengaturan Skor PSSI Mengaku Pikir Dulu

1. Lebih ringan tiga bulan

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Vonis untuk Johar Lin Eng disampaikan dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7).

Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu dua tahun penjara.

"Terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng terbukti menerima uang sebesar Rp200 juta dari saksi Priyanto alias Mbah Pri (red: terdakwa dalam perkara lain), yang diberikan secara bertahap untuk meningkatkan kasta klub sepak bola Persibara Banjarnegara dari Liga 3 ke Liga 2," kata Hakim Ketua, Rudito Surotomo saat membaca putusan sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

2. Kooperatif selama persidangan

twitter.com/psis_semarang

Jumlah hukuman tersebut akan dikurangi masa penahanan. Hakim juga menyatakan bahwa selama persidangan, Johar Lin Eng bersikap kooperatif. Hal itu yang meringankan hukuman terdakwa.

Usai pembacaan, Johar Lin Eng diminta untuk mengambil keputusan terkait putusan tersebut. Apakah akan menerima putusan, mengajukan banding atau pikir-pikir.

Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor, Satgas Anti-Mafia Bola Periksa Direktur LIB 

Berita Terkini Lainnya