Kasus Mafia Bola, Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng Divonis 21 bulan
Terbukti menerima uang Rp200 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarnegara, IDN Times - Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng divonis hukuman 21 bulan atau satu tahun sembilan bulan penjara.
Putusan tersebut diberikan dalam perkara mafia bola atau pengaturan skor PSSI.
Baca Juga: Divonis Ringan, Terdakwa Kasus Pengaturan Skor PSSI Mengaku Pikir Dulu
1. Lebih ringan tiga bulan
Vonis untuk Johar Lin Eng disampaikan dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7).
Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu dua tahun penjara.
"Terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng terbukti menerima uang sebesar Rp200 juta dari saksi Priyanto alias Mbah Pri (red: terdakwa dalam perkara lain), yang diberikan secara bertahap untuk meningkatkan kasta klub sepak bola Persibara Banjarnegara dari Liga 3 ke Liga 2," kata Hakim Ketua, Rudito Surotomo saat membaca putusan sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor, Satgas Anti-Mafia Bola Periksa Direktur LIB