Kasus Suap Bupati Jepara Siap Disidangkan di Semarang
KPK sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kepastian tersebut didapat setelah adanya pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Bupati Jepara Ditahan KPK, Ganjar Tunjuk Wabup Jadi Pelaksana Tugas
1. Berkas Marzuqi dan Lasito yang diserahkan
Ahmad Marzuqi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. Hakim tersebut bernama Lasito.
Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit kepada Jajarannya