TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Jateng Tangkap 2 Buronan, Sisa 72 Orang Masih Diburu!

Selama 5 bulan terakhir sudah 13 DPO yang ditangkap

Buronan Martiningrum Widiastuti saat dibawa tim Kejari Kendal. (Dok. Kejati Jateng)

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap 2 buron kasus korupsi dan penipuan dalam satu minggu terakhir.
  • Martiningrum Widiastuti menyerahkan diri ke Kejari Depok atas kasus korupsi kredit fiktif di PD BPR BKK Kendal. Sementara Warkisno ditangkap oleh Kejari Pemalang atas kasus penipuan.
  • Kejati Jateng telah menangkap 13 DPO selama lima bulan terakhir, dengan 72 orang masih dalam daftar pencarian orang.

Semarang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) kembali menangkap 2 buronan kasus tindak pidana korupsi dan penipuan dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan menjelaskan, kedua buron tersebut berstatus tersangka dan terpidana.

1. Menyerahkan diri usai buron 9 bulan

Buronan pertama adalah Martiningrum Widiastuti yang menyerahkan diri ke Kejari Depok pada 21 Juni 2024. Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di PD BPR BKK Kendal tahun 2013--2014.

Martiningrum kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023.

"Dia menyerahkan diri di Kejari Depok dan dijemput oleh Kejari Kendal. Dia ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang," katanya Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Polda Jateng Usut Korupsi DP4, Satu Mitra Pelindo Jadi Buron

2. Eksekusi buronan ke Lapas Pemalang

Buronan kedua, Warkisno. Ia ditangkap oleh Kejari Pemalang pada 22 Juni 2024 dan langsung dieksekusi di Lapas Pemalang. Warkisno merupakan terpidana kasus penipuan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) hukuman 2 tahun penjara.

Warkisno ditangkap di Perumahan The Sambeng Village, Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.

Ia merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

"Untuk pidana umum dengan putusan Mahkamah Agung dua tahun, Pasal 378 KUHP, terpidana sudah dieksekusi di Lapas Pemalang," ungkap Sunarwan.

Berita Terkini Lainnya